• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Modus Bantu Beli Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Sepeda Motor Tetangganya

    Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:55:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Lampung Selatan, penakita.info -

    Niat hati ingin dibantu, malah jadi korban penipuan. Seorang warga di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, kehilangan sepeda motor miliknya setelah ditipu oleh pelaku yang berpura-pura ingin membelikan bensin.


    Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus penggelapan tersebut dan menangkap pelaku berinisial ASAP (25), warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.


    Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring.


    "Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi," jelas AKP Farid, Jumat (30/5/2025).



    Peristiwa bermula pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial AJ (22), warga Desa Beringin Kencana, mengalami kehabisan bensin di depan rumah pelaku. Melihat kondisi tersebut, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan untuk membeli bensin.


    Namun setelah membawa sepeda motor Honda Beat milik korban, pelaku tidak pernah kembali dan kendaraan tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Candipuro. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.


    "Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta. Dalam penangkapan, kami turut mengamankan satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH," lanjut Kapolsek.



    Kini, seluruh barang bukti diamankan di Polsek Candipuro untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


    Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi darurat. Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. 


    (Ar.mcl/HumasPolres)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini