• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Candipuro Gerebek Pemakai Sabu, Pelaku Tertangkap Tangan di Kamar

    Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:56:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


     Lampung Selatan, penakita.info -

    Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung Selatan terus dilakukan secara intensif. Kali ini, Polsek Candipuro berhasil menangkap seorang pria pengguna narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.


    Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 28 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, IPDA Andi Kesuma Jaya Sembiring, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


    Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat digerebek, pelaku sedang berada di dalam kamar dan tertangkap tangan tengah menggunakan sabu.


    "Pelaku kami tangkap di dalam kamar rumah saat sedang nyabu. Ia berinisial AA, berusia 41 tahun, dan merupakan warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan," ujar AKP Farid, Kamis (29/5/2025).



    Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip berisi sabu utuh, satu pirek kaca berisi sabu, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil berwarna cokelat.


    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku membeli sabu tersebut dari seseorang di wilayah Way Sulan seharga Rp700.000. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pemasoknya.


    "Pengakuan pelaku masih kami dalami untuk menelusuri siapa penyuplai sabu tersebut. Penyelidikan lanjutan sedang berjalan," tambah AKP Farid.


    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


    Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Candipuro terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


    “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran narkoba, terutama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.


    (Ar.mcl/HumasPolres)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini