Lampung Selatan, penakita.info -
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) 3,5 kuintal kopra berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan, hanya dalam waktu tiga jam. Seorang pemuda berinisial DW (19), warga Kecamatan Penengahan, diamankan petugas pada Rabu pagi (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, mengatakan bahwa pelaku diamankan di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, beserta barang bukti berupa tiga karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal.
“Pelaku diamankan di daerah Desa Kampung Baru. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Binmas Aiptu M Nur Kholis dan Bhabinkamtibmas Aiptu Susanto setelah mendapat laporan dari masyarakat,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, yang kehilangan kopra dari gudangnya sekitar pukul 07.00 WIB. Bersama warga, korban segera memberikan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku dan keberadaan barang bukti kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Penengahan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama tiga karung kopra dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2986 DCH, yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, maka pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Donal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(S Maulana)