• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sidang Perdana

    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T14:10:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan, Penakita.info

    - SUPRIYATI Binti M. SA’I perkara Lain-Lain Tentang Ijazah palsu, Gelar Persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kalianda, Pada Hari Kamis, 22 mei 2025 dan akan di gelar kembali persidangan di tanggal 27 Mei 2025 mendatang.


    Adapun informasi yang didapat dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, nama Penuntut umum yakni YANI MAYASARI, S.H., M.H.Serta MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I


    Dengan Penasihat Hukum Terdakwa Fikri Amrullah, S.H., M.H. PANTRA AGUNG OKI RIYANTO, S.H., M.H. Dan HASANUDDIN, S.H.


    Adapun DAKWAAN : KESATU Bahwa Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun pada sekira tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 bertempat di Kantor DPC PDIP yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.16 Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551 yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Kalianda maka untuk itu Pengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :


    Bahwa terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I berniat mengikuti Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, yang kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I bersama putra yaitu sdr. FERI didampingi oleh Saksi UNTUNG SUCIPTO selaku Ketua PAC PDIP Kecamatan Tanjung Sari mendatangi ke Kantor DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan memberikan dokumen berkas persyaratan pencalonan kepada Operator Partai PDIP DPC Kabupaten Lampung Selatan untuk di input/didaftarkan ke dalam Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU, namun Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dikarenakan tidak memiliki Ijzah SMA / SMK / atau yang sederajat sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi bakal calon DPRD Kabupaten / kota adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan memiliki IJAZAH yang sah.



    Bahwa dikarenakan terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak bisa mendaftar sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan maka terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 meminta bantuan saksi AKHMAD SAHRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membuatkan Ijazah Paket C yang akan dipergunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 untuk wilayah kecamatan Tanjung Bintang, kecamatan Tanjung Sari dan kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3x4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir Ijazah SMP kepada saksi AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AKHMAD SAHRUDIN.


    Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 saksi AKHMAD SAHRUDIN membawa 1 (satu) lembar blangko Ijazah kosong pergi menuju ke Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan untuk menemui Saksi TRI PURWONO selaku penulis ijazah PKBM BUGENVIL untuk menuliskan/mengisi data-data terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I diatas kertas Ijazah kosong tersebut, kemudian Saksi TRI PURWONO atas perintah saksi AKHMAD SAHRUDIN tersebut mau mengisi ijazah Pendidikan Program Kesetaraan Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional : P2966494 Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, atas nama SUPRIYATI, tempat dan tanggal lahir di Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua/wali M. SA’I, Nomor induk siswa 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035, dinyatakan LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara Sekolah Menengah Atas setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diumumkan pada tanggal 3 Mei 2021 di cap dan ditanda tangani di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 dan di tandatangani oleh saksi AKHMAD SAHRUDIN selaku Ketua PKBM BUGENVIL, dengan nomor seri ijazah : DN/PC/ 0222100 dengan lembar belakang berisi Daftar Nilai.


    Bahwa keesokan hari nya saksi AKHMAD SAHRUDIN kembali ke rumah Saksi TRI PURWONO guna mengambil 1 (satu) lembar ijazah yang sudah di isi dengan data-data identitas saksi SUPRIYATI Binti M. SA’I sebagaimana tersebut diatas, dan saksi AKHMAD SAHRUDIN memberikan imbalan kepada Saksi TRI PURWONO sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 saksi AKHMAD SAHRUDIN menemui terdakwa SUPRIYATI di kantor BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP di JL. lintas sumatera No.07 Kelurahan Way Urang, kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan ijazah palsu tersebut ke Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I, kemudian Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I melakukan sidik jari di atas lembar ijazah palsu yang dibawa oleh saksi AKHMAD SAHRUDIN tersebut, kemudian saksi AKHMAD SAHRUDIN menyerahkan 1 (satu) lembar Ijazah palsu tersebut kepada terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I.


    Bahwa setelah terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I menerima Ijazah palsu tersebut di atas maka selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 atau setidak tidak nya di tahun 2023 terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pergi ke kantor DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan bertemu dengan Sdr. ASEP selaku Operator Partai PDIP DPC Kabupaten Lampung Selatan, kemudian terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I memberikan persyaratan berkas/dokumen administrasinya (termasuk Ijazah palsu tersebut diatas) kepada sdr. ASEP untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran dan diinput//dimasukkan/diunggah ke dalam Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU Kabupaten Lampung Selatan.


    Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I dinyatakan memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan setelah melalui tahapan-tahapan sbb : Pengajuan bakal calon tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023. Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon tanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023. Perbaikan dokumen perysratan bakal calon tanggal 26 Juni 2023 s.d 09 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli 2023 s.d 06 Agustus 2023. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 19 Agustus 2023 s.d 28 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 04 Oktober 2023 s.d 03 November 2023. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 04 November 2023


    Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terdaftar sebegai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan An. SUPRIYATI dari partai PDIP Dapil-6 No. Urut 6 (Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Merbau Mataram) dan terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6 (Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Merbau Mataram) No urut 6 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masa jabatan 2024-2029.


    Bahwa Ijazah Pendidikan Program Kesetaraan Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan : Nomor Pokok Sekolah Nasional : P2966494 Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, atas nama ; SUPRIYATI, tempat dan tanggal lahir : Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua/wali : M. SA’I, Nomor induk siswa : 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) : 2873236035, dinyatakan LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara Sekolah Menengah Atas setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diumumkan pada tanggal 3 Mei 2021, di cap dan ditanda tangani di Lampung Selatan, 5 Mei 2021 oleh saksi AKHMAD SAHRUDIN selaku Ketua PKBM BUGENVIL, dengan nomor seri ijazah : DN/PC/ 0222100 dengan lembar belakang berisi Daftar Nilai, yang digunakan terdakwa SUPRIYATI sebagai Persyaratan Administrasi bakal calon DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah PALSU karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (2) menyebutkan ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sehingga seseorang berhak atas ijazah dan penggunaannya apabila perolehan dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan.


    Bahwa saksi AKHMAD SAHRUDIN selaku Ketua Lembaga PKBM Bugenvil memberikan ijazah yang tidak sah atau palsu kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I untuk digunakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I sebagai Persyaratan Administrasi bakal calon DPRD Kabupaten Lampung Selatan adalah tidak mencerminkan prestasi atau kualifikasi yang sebenarnya dimiliki oleh seseorang yaitu terdakwa SUPRIYATI; dan atau proses pembuatan atau pengakuan ijazah melanggar aturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem pendidikan, dibuktikan dengan :


    Bahwa terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I bukan merupakan peserta didik/warga belajar Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 di Lembaga PKBM Bugenvil, yang mana saksi AKHMAD SAHRUDIN adalah sebagai Ketua Lembaga PKBM nya.


    Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang memberikan keterangan adalah Kabid Dikmas, Kasi Pendidikan Masyarakat, Operator Dapodik dan Operator kelas akhir bahwa Nomor Induk Siswa Nasional dengan Nomor 2873236035 terdaftar di Aplikasi Dapodik adalah atas nama SUKRIYADI. (bukan atas nama Terdakwa SUPRIYATI)


    Berdasarkan keterangan Saksi SUKRIYADI, bahwa benar Saksi SUKRIYADI mendaftar Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di PKBM BUGENVIL pada tahun 2019, namun tidak mengikuti proses kegiatan belajar mengajar hingga ujian.


    Berdasarkan keterangan Kepala PKBM BUGENVIL bahwa peserta didik atas nama terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak pernah terdaftar sebagai siswa Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di Lembaga PKBM BUGENVIL


    Berdasarkan data Dapodik melalui verval PD NISN 2873236035 dimiliki oleh SUKRIYADI, Laki-laki, lahir di Sidoharjo, 28 April 1987 maka ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama terdakwa SUPRIYATI yang dikeluarkan oleh Lembaga PKBM Bogenvil dengan NISN 2873236035, TIDAK SESUAI dengan data pokok pendidikan.


    Bahwa terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tanpa hak memperoleh dan menggunakan Ijazah tersebut di atas karena terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak pernah mengikuti ujian, tidak berada pada kelas akhir, tidak memiliki laporan kemajuan belajar semua semester. Artinya peserta didik harus mengikuti proses pembelajaran, dan mendapatkan nilai semester berdasarkan proses pembelajaran yang diikuti sedangkan terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I sendiri tidak pernah mengikuti proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh Lembaga PKBM Bogenvil dari tahun 2019 s/d 2023.


    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    ATAU

    KEDUA :

    Bahwa Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pada hari dan jam yang sudah tidak bisa diingat lagi namun pada sekira tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 bertempat di Kantor DPC PDIP yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.16 Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35551 yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Kalianda maka untuk itu Pengadilan Negeri Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan Pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. yang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I berniat mengikuti Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, yang kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I bersama putra yaitu sdr. FERI didampingi oleh Saksi UNTUNG SUCIPTO selaku Ketua PAC PDIP Kecamatan Tanjung Sari mendatangi ke Kantor DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan memberikan dokumen berkas persyaratan pencalonan kepada Operator Partai PDIP DPC Kabupaten Lampung Selatan untuk di input/didaftarkan ke dalam Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU, namun Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan dikarenakan tidak memiliki Ijzah SMA / SMK / atau yang sederajat sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan Administrasi bakal calon DPRD Kabupaten / kota adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan memiliki IJAZAH yang sah.


    Bahwa dikarenakan terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I tidak bisa mendaftar sebagai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan maka terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 meminta bantuan saksi AKHMAD SAHRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membuatkan Ijazah Paket C yang akan dipergunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 untuk wilayah kecamatan Tanjung Bintang, kecamatan Tanjung Sari dan kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I menyerahkan dokumen berupa fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 3x4 1 lembar, fotocopy Pendidikan terakhir Ijazah SMP kepada saksi AKHMAD SAHRUDIN dengan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AKHMAD SAHRUDIN.


    Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 saksi AKHMAD SAHRUDIN membawa 1 (satu) lembar blangko Ijazah kosong pergi menuju ke Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan untuk menemui Saksi TRI PURWONO selaku penulis ijazah PKBM BUGENVIL untuk menuliskan/mengisi data-data terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I diatas kertas Ijazah kosong tersebut, kemudian Saksi TRI PURWONO atas perintah saksi AKHMAD SAHRUDIN tersebut mau mengisi ijazah Pendidikan Program Kesetaraan Paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional : P2966494 Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, atas nama SUPRIYATI, tempat dan tanggal lahir di Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua/wali M. SA’I, Nomor induk siswa 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035, dinyatakan LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara Sekolah Menengah Atas setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diumumkan pada tanggal 3 Mei 2021 di cap dan ditanda tangani di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 dan di tandatangani oleh saksi AKHMAD SAHRUDIN selaku Ketua PKBM BUGENVIL, dengan nomor seri ijazah : DN/PC/ 0222100 dengan lembar belakang berisi Daftar Nilai.


    Bahwa keesokan hari nya saksi AKHMAD SAHRUDIN kembali ke rumah Saksi TRI PURWONO guna mengambil 1 (satu) lembar ijazah yang sudah di isi dengan data-data identitas saksi SUPRIYATI Binti M. SA’I sebagaimana tersebut diatas, dan saksi AKHMAD SAHRUDIN memberikan imbalan kepada Saksi TRI PURWONO sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 saksi AKHMAD SAHRUDIN menemui terdakwa SUPRIYATI di kantor BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP di JL. lintas sumatera No.07 Kelurahan Way Urang, kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan ijazah palsu tersebut ke Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I, kemudian Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I melakukan sidik jari di atas lembar ijazah palsu yang dibawa oleh saksi AKHMAD SAHRUDIN tersebut, kemudian saksi AKHMAD SAHRUDIN menyerahkan 1 (satu) lembar Ijazah palsu tersebut kepada terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I.


    Bahwa setelah terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I menerima Ijazah palsu tersebut di atas maka selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Mei 2023 atau setidak tidak nya di tahun 2023 terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I pergi ke kantor DPC PDIP Kabupaten Lampung Selatan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan bertemu dengan Sdr. ASEP selaku Operator Partai PDIP DPC Kabupaten Lampung Selatan, kemudian terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I memberikan persyaratan berkas/dokumen administrasinya (termasuk Ijazah palsu tersebut diatas) kepada sdr. ASEP untuk digunakan sebegai syarat pendaftaran dan diinput//dimasukkan/diunggah ke dalam Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU Kabupaten Lampung Selatan.

    Dok.f/Gambar sumber dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda

    Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I dinyatakan memenuhi syarat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan stelah melalui tahapan-tahapan sbb :

    Pengajuan bakal calon tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023.

    Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon tanggal 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023.

    Perbaikan dokumen perysratan bakal calon tanggal 26 Juni 2023 s.d 09 Juli 2023.

    Verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli 2023 s.d 06 Agustus 2023.

    Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) 19 Agustus 2023 s.d 23 Agustus 2023.

    Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 19 Agustus 2023 s.d 28 Agustus 2023.

    Penyusunan dan penetapan DCT 04 Oktober 2023 s.d 03 November 2023.

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 04 November 2023

    Bahwa selanjutnya terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terdaftar sebegai Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Selatan An. SUPRIYATI dari partai PDIP Dapil-6 No. Urut 6 (Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Merbau Mataram) dan terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terpilih dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6 (Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari dan Kecamatan Merbau Mataram) No urut 6 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masa jabatan 2024-2029.

    Dok.f/Gambar sumber dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda

    lengkap Barang Bukti 1. 1 (satu) Lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara Sma Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 Atas Nama Supriyati, Tempat Tanggal Lahir Sidomukti 18 September 1974 Narna Orang Tua/wali M. Sa'l Nomor Induk Sekolah 0097 Nomor Induk Siswa Nasional (nisn) 2873236035 Yang Dikelurkan Oleh Pkbm Bugenvil Di Lampung Selatan 5 Mei 2021; 2. 1 (satu) Lembar Ljazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara Sma Ips Tahun Pelajaran 2022/2023 Atas Nama Supriyati Sidomukti 18 September 1974 Nama Orang Tua/wall M. Sa'i Nomor Induk Sekolah 344 Nomor Induk Siswa Nasional.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini