• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Donor Darah di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Diduga Langgar Aturan

    Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:03:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lampung, penakita.info -

    Kegiatan donor darah yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung pada 16 April 2025 menuai kritik tajam. Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilibatkan dalam aksi kemanusiaan tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61.



    Namun di balik kemasan kegiatan sosial tersebut, muncul tanda tanya besar mengenai keabsahan donor darah dari para warga binaan. Berdasarkan aturan Palang Merah Indonesia (PMI), terdapat sejumlah ketentuan ketat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa mendonorkan darahnya, termasuk kesehatan fisik, riwayat penyakit menular, serta status hukum dan sosial tertentu.


    Kegiatan yang digelar Lapas dengan menggandeng PMI Lampung selatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan. Bagaimana tidak, terpidana kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Adelia Putri Salma, juga diikutsertakan sebagai pendonor. Adelia diketahui sedang menjalani masa tahanan atas pelanggaran Pasal 137 huruf a dan b Jo Pasal 136 UU Narkotika. Keikutsertaannya dalam aksi donor darah disinyalir sebagai upaya mendapatkan remisi tambahan, sebuah insentif yang diberikan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik atau mengikuti kegiatan pembinaan.



    Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, warga binaan yang masih menjalani proses hukum atau memiliki latar belakang kasus narkotika seharusnya mendapatkan pengawasan lebih ketat, bukan diberi celah untuk mendapat pengurangan masa tahanan lewat kegiatan simbolik seperti donor darah.



    Menurut standar PMI, seseorang dilarang menjadi pendonor jika memiliki penyakit menular seperti HIV, Hepatitis B dan C, sifilis, atau pernah menggunakan narkoba. Dengan kata lain, keterlibatan Adelia dan puluhan warga binaan lain yang belum melalui proses skrining ketat sangat berpotensi melanggar protokol medis dan etika kemanusiaan.



    Jika terbukti adanya pelanggaran prosedur, maka Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Ratna Dewi Lestari, berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Demikian pula plt. Ketua PMI Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati, dapat dikenai sanksi etik dari organisasi, termasuk pembekuan sementara tugas jika terbukti lalai melakukan pengawasan.



    Belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari PMI Pusat soal peristiwa ini. Namun desakan publik untuk mengusut kasus ini makin menguat, apalagi praktik manipulatif dalam bentuk "kegiatan kemanusiaan" demi remisi pernah menjadi sorotan Komnas HAM sebelumnya.



    Kekhawatiran lainnya adalah potensi praktik pungutan liar di balik kegiatan tersebut. Donor darah yang seharusnya murni sebagai aksi kemanusiaan kini diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk mengurangi masa hukuman, khususnya bagi warga binaan dengan kasus berat seperti narkotika. Hal ini rawan dimonetisasi oleh oknum petugas lapas, memperparah citra sistem pemasyarakatan.



    (Septian M)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini