• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Izin Miras Toko Rasa Baru di Lampura Mati Sejak Maret 2026

    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T13:14:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Penakita, Info– 
    Lampung Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara memastikan izin penjualan minuman beralkohol atas nama Toko Rasa Baru telah habis masa berlakunya sejak tanggal 28 Maret 2026.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Lampung Utara Fadly Achmad usai melakukan pengawasan perizinan ke lokasi usaha, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kotabumi.

    "Hasil pengawasan perizinan kami, izin penjualan miras Toko Rasa Baru sudah tidak berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak toko juga menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan izin," ujar Fadly Achmad Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya. Senin (31/8/2026).

    Dengan tidak adanya izin, maka secara hukum toko tersebut dilarang melakukan penjualan minuman beralkohol dalam bentuk apapun.

    Fadly Achmad menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak akan memberi toleransi terhadap usaha yang melanggar ketentuan perizinan. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.

    "Apabila setelah ini masih ditemukan adanya penjualan miras, maka Satpol PP Kabupaten Lampung Utara bersama APH Lampung Utara berwenang untuk melakukan penindakan. Mulai dari teguran, penyitaan barang, penyegelan tempat usaha, hingga proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menekan potensi gangguan keamanan di Bumi Ragem Tunas Lampung.

    DPMPTSP juga akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh usaha penjualan minuman beralkohol di Lampung Utara untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

    Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran peredaran miras di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini