• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DUGAAN Material Diperkecil Demi Keuntung Pribadi, Kepsek SMKN 1 Sragi Siswanto Lari Dari KONFIRMASI

    Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T00:39:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     LAMPUNG SELATAN, Penakita.info — 

    Dugaan korupsi proyek revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi semakin terbukti menguat! Anggaran negara yang miliaran rupiah diduga dikorupsi lewat pengurangan kualitas material bangunan, dan ironisnya lagi Kepala Sekolah Siswanto selaku penanggung jawab justru kabur saat dimintai pertanggungjawaban. Pada hari kamis tanggal 27/08/2026.

     

    ANGGARAN RP 1,08 MILIAR, MATERIAL DIPERKECIL

     

    Berdasarkan papan proyek resmi, Program Revitalisasi SMK Negeri 1 Sragi menerima alokasi dana APBN TA 2026 sebesar Rp1.084.141.000,00, dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang diketuai Kepala Sekolah.

     

    Namun pantauan di lokasi mengungkap penyimpangan mencolok:

    Spesifikasi Resmi Yang Dipakai di Lapangan 

    Besi struktur utama Harusnya 14 mm Diganti besi ulir 13 mm (lebih kecil) 

    Besi pengikat/cincin harusnya 8–10 mm Diganti besi 6 mm (sangat tipis) 


    Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Senin, 24 Agustus 2026, terlihat jelas pekerjaan sudah setengah bulan bekerja:

     

    -Pekerja TANPA helm, TANPA sabuk pengaman, TANPA pagar pengaman — bekerja di ketinggian dengan nyawa di ujung tanduk

    -Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, , diduga sengaja membiarkan pelanggaran K3 berlangsung tanpa tindakan apa pun.

     

    "Kepala Sekolah tahu betul kondisi di lapangan, tapi dia jarang masuk dilokasi dan hanya diam saja. Seolah-olah keselamatan pekerja bukan tanggung jawabnya. Padahal dia ketua panitia di lokasi ini bahkan pangesup material!" — ungkap warga.


    PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA

     

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pasal 3: Pengusaha/Penanggung Jawab wajib menyediakan APD dan menjamin keselamatan pekerja. Pak Wawan melalaikan kewajiban ini secara sengaja.


    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — Pasal 87: Wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Tidak diterapkan sama sekali.

     

    Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Wajib menyediakan APD lengkap, pagar pengaman, dan petugas K3. Semua diabaikan.


    UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Menggunakan material tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan menguntungkan sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam hukuman penjara seumur hidup.


    UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 39: Penyedia jasa dan panitia wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

     

    "Bahkan tak menutup kemungkinan adukan beton pun tidak sesuai takaran standar! Semua ini dengan sengaja dilakukan untuk menghemat biaya, untuk selisihnya masuk ke kantong pribadi oknum tersebut," tegas warga yang memantau proyek ini.

     

    KEPSEK SISWANTO TIGA KALI TOLAK ANGKAT TELEPON, DAN CHAT DIABAIKAN

     

    Awak media Gebrakkasus.com berupaya meminta klarifikasi secara profesional kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, Siswanto, namun diabaikan mentah-mentah:

     

    - 📞 5 kali panggilan telepon berdering— Namun' TIDAK DIANGKAT

    - 💬 Pesan WhatsApp dikirim Hanya dibaca— Namun' TIDAK DIBALAS.

     

    "Jika pekerjaan benar, anggaran jujur, mengapa takut berbicara? Mengapa memilih bungkam dan menghindar? Ini bukti kuat ada yang ditutupi! Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus lari dari tanggungjawaban?" tegas warga, penuh kemarahan.

     

    MASYARAKAT TUNTUT KEJAKSAAN & PENEGAK HUKUM SEGERA TURUN!

     

    Hingga berita ini diturunkan, bukan ada satu pihak pun — baik Kepala Sekolah, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas — yang berani memberikan penjelasan resmi.

     

    Masyarakat secara tegas menuntut:

     

    1. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera turun melakukan audit investigasi keuangan proyek ini

    2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memeriksa dugaan pelanggaran berat ini

    3. Kepolisian/Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Siswanto terkait dugaan kerugian keuangan negara

    4. Seluruh dokumen RAB, kontrak, dan laporan keuangan proyek dipublikasikan secara terbuka untuk diawasi publik

     

    "Satu rupiah uang rakyat tidak boleh diambil oleh siapa pun! Jika terbukti korupsi, proses hukum seberat-beratnya! Jangan sampai uang miliaran rupiah untuk pendidikan dirampok oknum yang tidak bertanggung jawab!" — tuntut warga secara bulat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini