• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terbongkar Modus Gelap: Mantan Wali Nagari Tanda Tangani Puluhan Dokumen Tanpa Tahu Jadi Surat Pelepasan Hak, Tiga Saksi Mangkir Diminta Dihadirkan Paksa

    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T07:19:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Payakumbuh, Penakita.info – 

    Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat masyarakat Kapeh Panji dengan terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Senin (29/6/2026).


    Dalam persidangan, saksi Muhammad Risman St. Sinaro (57), yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Agam, mengaku pernah menandatangani puluhan dokumen ketika menjabat sebagai Wali Nagari Taluak IV Suku pada 2023. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dipahaminya sebagai kelengkapan pengurusan sertifikat atau alas hak. Namun, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat pelepasan hak atas tanah.


    Perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Nurlaili Wulan Rahmawati, SH, MH, dengan hakim anggota Amelia Najla Hapsari, SH, dan Huta Janji Maria Natalia, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum Nelli Sastrawani, SH, MH, hanya berhasil menghadirkan satu dari enam saksi yang telah dipanggil.

    Enam saksi yang dipanggil yakni Hamzah, Al Hafiz, Endah Budi Dharma, Mustika, Muhammad Risman St. Sinaro, dan Rini. Namun, hanya Muhammad Risman yang hadir memenuhi panggilan sidang.

    Dalam keterangannya, Risman menjelaskan bahwa dirinya mengetahui pencabutan status tanah absentee oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada 2019. Ia juga menyebut terdakwa turut hadir dalam kegiatan tersebut.

    Risman mengaku pernah dihubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa Endah Budi Dharma akan datang menemuinya untuk meminta tanda tangan sejumlah dokumen.

    "Saya ditelepon terdakwa yang saat itu sedang berjualan di Pasar Ibuh. Beliau mengatakan ada Endah Budi Dharma yang akan menemui saya untuk menandatangani surat. Endah berkali-kali datang membawa dokumen yang tidak sempat saya baca," ujar Risman di hadapan majelis hakim.

    Ketika JPU memperlihatkan surat yang disebut sebagai surat pelepasan hak, Risman menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan surat pelepasan hak atas tanah.

    "Saya tahunya diminta tanda tangan alas hak, bukan pelepasan hak. Saya tidak membaca kop surat, hanya diberikan lembar yang diminta ditandatangani. Saya juga memastikan lebih dulu apakah yang lain sudah menandatangani," katanya menjawab pertanyaan hakim anggota.

    Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan Risman tidak memeriksa isi dokumen secara teliti, mengingat saat itu ia menjabat sebagai Wali Nagari.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Risman mengaku banyak dokumen yang harus ditandatangani dan dirinya tidak pernah menerima satu bundel dokumen secara utuh sehingga tidak mengetahui keseluruhan isi dokumen.

    Ia juga mengungkapkan baru mengetahui adanya dugaan persoalan pada 2021 setelah bertemu seorang tokoh adat, Inyiak Datuak Panduko, di kawasan tanah Kapeh Panji yang berada di perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

    Menurut Risman, tokoh adat tersebut awalnya bergurau dengan mengatakan dirinya telah memperoleh banyak uang dari penjualan tanah Kapeh Panji. Ucapan itu membuatnya terkejut dan langsung dibantah.

    "Saya kaget dan bersumpah tidak menerima uang sepeser pun serta tidak mengetahui ada jual beli tanah. Setelah itu beliau menjelaskan bahwa hanya ingin memancing agar kami mengetahui kondisi tanah yang sebenarnya," ujarnya.

    Dari penjelasan tersebut, Risman mengaku baru mengetahui bahwa sebagian tanah masyarakat adat Kapeh Panji telah bersertifikat dan diperjualbelikan. Bersama masyarakat, mereka kemudian memeriksa berbagai dokumen hingga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan.

    "Dari situlah kami periksa dan baru tahu ada dugaan pemalsuan," katanya.

    Risman mengungkapkan sekitar 60 dokumen pernah ditandatanganinya. Namun, saat diperiksa penyidik, ia menemukan dokumen lain yang menurutnya memuat tanda tangan yang bukan miliknya.

    "Tanda tangan itu sudah pasti palsu. Bahkan stempelnya menurut dugaan saya juga palsu, karena biasanya tanda tangan dulu baru stempel," ucapnya.

    Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Risman menyebut pihak yang paling sering mendatanginya terkait pengurusan tanah adalah Endah Budi Dharma, Hamzah, dan Al Hafiz.

    "Terdakwa memberi arahan untuk tanda tangan karena sebagai Wali Nagari saya berkewajiban menandatangani dokumen hak nagari," katanya.

    Ia juga menjelaskan bahwa tujuan awal pengurusan tanah tersebut adalah mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat Kapeh Panji melalui Pangku Tuo Duo Baleh. Namun, dirinya baru mengetahui adanya pelepasan hak atas nama Al Hafiz setelah seluruh dokumen selesai ditandatangani.

    Penasihat Hukum Minta Tiga Saksi Dihadirkan Paksa

    Menjelang berakhirnya persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, SH, meminta majelis hakim menghadirkan secara paksa tiga saksi yang belum pernah memenuhi panggilan JPU, yakni Endah Budi Dharma, Al Hafiz, dan Hamzah.

    Menurut Syafri, ketiga saksi tersebut telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, namun tidak pernah hadir di persidangan.

    "Kehadiran saksi ini sangat penting karena kami menduga ada keikutsertaan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji. Dalam perkara pidana kita mencari kebenaran materiil," ujarnya.

    Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurlaili Wulan Rahmawati menyatakan ketiga saksi akan kembali dipanggil. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kita lihat pada sidang berikutnya apakah mereka hadir atau tidak. Nanti akan diputuskan langkah berikutnya, karena dalam ketentuan baru pemanggilan dilakukan dua kali," kata hakim.

    Foto:

    1. Muhammad Risman St. Sinaro memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

    2. Terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi mengikuti sidang lanjutan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

    3. Tim penasihat hukum terdakwa Afrizal St. Rumah Tinggi meminta majelis hakim menghadirkan tiga saksi yang belum memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

    (YamanLbs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini