• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Di Bulan Agustus Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkotika Bernilai Rp45 Miliar

    Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T12:58:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar press release polres Lampung Selatan kasus narkoba 42 kilo


    Lampung Selatan, Penakita.info —

    Polres Lampung Selatan bersama Polda Lampung menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode Agustus 2026, Jumat 4 September 2026. 


    Pengungkapan kali ini mencatat nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp45.136.940.000, sekaligus menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. (NRP 84051741), memimpin langsung rilis hasil pengungkapan tersebut.


    – Kasus diungkap: 8 Laporan Polisi

    – Periode: Agustus 2026

    – Tersangka: 12 orang laki-laki

    – Nilai BB: ± Rp 45.136.940.000

    – Jiwa terselamatkan: 174.169 jiwa

    – Lokasi: Pelabuhan Bakauheni, Desa Ruguk–Ketapang, Desa Kelawi (Bakauheni), Jl. Pratu M. Amin (Kalianda)


    BARANG BUKTI DISITA Narkotika:

    – Sabu: 42.830,13 gram (ratusan bungkus plastik klip)

    – Ganja: 9,29 gram

    – Catridge Etomidate: 769 buah

    – 1 unit Daihatsu Sigra (F 1288 RP)

    – 1 unit Pick Up (L 8069)

    – 1 unit Honda Beat Street (BE 2369 DDL)

    – 7 HP (Vivo Y21A, Infinix X6827, Oppo A3, Samsung M22/S9 Plus/Hitam)

    – 4 timbangan digital, tas selempang/pinggang, kunci kendaraan, dan perlengkapan lainnya


    MODUS OPERANDI

    – Menyelundupkan narkotika di pintu & bodi mobil (11+12+6 paket)

    – Transaksi jual beli di rumah pribadi

    – Menyimpan & mengonsumsi di rumah, tas, hingga kemasan kacang polong


    Pelaku disangkakan melanggar:

    – Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU No. 35/2009 — Penjara 5–20 tahun

    – Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP) — Penjara seumur hidup atau mati

    – Pasal 612 UU No. 1/2023 (KUHP) — Persiapan/percobaan tindak pidana narkotika


    Komitmen AKBP Deddy Kurniawan, Kapolres Lampung Selatan mengatakan komitmen untuk Pengungkapan Narkoba 


    " Pengungkapan ini wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat." Papar Dedi


    Polres Lampung Selatan menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan, terutama Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas utama, serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.  

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini