Geser,Penakita.info-Sebagai upaya memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan hak-hak warga binaan menuju reintegrasi sosial, Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kegiatan yang bertempat di ruang aula ini dilakukan terhadap dua warga binaan berinisial SB dan BB guna pengusulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (16/5).
Pendataan mendalam ini dimaksudkan untuk melengkapi data dan bahan pertimbangan usul Pembebasan Bersyarat (PB) dengan tujuan untuk melihat perkembangan perilaku serta kesiapan warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Salah satu PKK, Alfin Iksan Ramadhan mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemberian litmas ini menjadi upaya proaktif Lapas Geser dalam memenuhi setiap hak warga binaan. Langkah ini memastikan bahwa setiap warga binaan terpenuhi hak-haknya secara adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus memberikan pelayanan prima pada setiap tahapan pembinaan hingga pemenuhan hak integrasi warga binaan. Berkas diperiksa secara teliti, baik administratif maupun substantif, agar data yang dihasilkan akurat dan kredibel untuk memastikan warga binaan benar-benar layak diusulkan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB),” jelas Alfin.
Disela-sela kegiatan ini, Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda, turut memantau langsung dan menyambut baik pelaksanaan Litmas. Menurutnya, pemenuhan hak-hak warga binaan merupakan wujud nyata dari pelayanan yang humanis, transparan, dan berintegritas. Beliau menekankan bahwa kelengkapan data administratif maupun substantif sangat penting sebagai bahan evaluasi perilaku dan persiapan warga binaan sebelum kembali berbaur bersama masyarakat.
“Pelayanan yang kita berikan harus humanis, transparan, dan berintegritas. Data litmas yang lengkap menjadi kunci utama kami dalam mengevaluasi dan membina warga binaan agar siap kembali berbaur dengan masyarakat," tegas Nober.
Melalui program pendataan mendalam ini, Lapas Geser membuktikan komitmennya dalam mengedepankan hak warga binaan sesuai aturan Pemasyarakatan yang berlaku. Hal ini sekaligus memastikan setiap proses pembinaan di dalam lapas berjalan dengan optimal menuju reintegrasi sosial berkelanjutan.
