• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    BPJS Ketenagakerjaan 110 Satpam PLN Lampung Nunggak 10 Bulan, Diduga Ulah PT. Andalan Mitra Prestasi

    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T07:43:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Utara, Penakita , info— Puluhan satpam yang ditempatkan di PLN UP3 Kotabumi menjerit. BPJS Ketenagakerjaan mereka diduga menunggak sejak Juli 2025 hingga 7 Mei 2026. Artinya, 10 bulan iuran JKK & JKM tak dibayar perusahaan.

    Mereka jaga aset PLN siang malam. Tapi siapa yang jaga hak mereka?

    “Kami disuruh jaga aset perusahaan klien 24 jam. Hujan, panas, begadang. Tapi giliran hak kami, malah nggak dijaga. Gaji dipotong tiap bulan buat BPJS, tapi pas buka JMO, statusnya non-aktif semua dari Juli tahun lalu,” ungkap seorang anggota security PT AMP yang menolak namanya dipublikasikan. Kamis (7/5/2026)

    Sumber itu menyebut, jumlah tenaga kerja yang terdampak tak sedikit. "Kalau di bawah UP3 Kotabumi ada 42 orang. Kalau seluruh UID Lampung, totalnya 110 orang satpam," ungkapnya.

    Semua satpam ini berstatus alih daya. Perusahaan yang menaungi dan berwenang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka disebut adalah PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP).

    "Kalau kami kenapa-kenapa pas tugas, siapa yang jamin? Perusahaan? Wong iuran aja nunggak. Teman saya kemarin kecelakaan motor pas mau shift malam, mau klaim JKK nggak bisa. Akhirnya bayar sendiri,” keluh narasumber lain.

    Anehnya, dalam slip gaji, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap tercantum rapi setiap bulan. Karyawan pun bertanya, duit potongan itu dikemanakan?

    Menurut laporan dari security, PT. AMP memiliki Kantor Perwakilan Lampung di Jl. Pulau Rakata No.4, Way Halim Permai, Bandar Lampung. Spanduk kuning besar bertuliskan "Penyedia dan Pengelola Jasa Tenaga Kerja - Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)" terpasang di dinding kantor tersebut.

    Tunggakan 10 bulan ini bukan sekadar telat bayar. Diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

    Pasal 19 ayat (1) & (2) tegas: Pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, menambahkan iuran yang jadi kewajibannya, dan membayarkan ke BPJS. Pasal 55 menyebut, perusahaan yang tidak mendaftarkan atau tidak membayar iuran dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    "Ini nyawa kami taruhannya. Kami jaga listrik se-Lampung. Masa iya hak dasar kami diabaikan," kata sumber lain.

    Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke nomor kantor PT. Andalan Mitra Prestasi 0813xxxx.. belum mendapat jawaban meski konfirmasi wartawan media ini telah dilayangkan melalui pesan whatshap dengan bukti centang dua hitam dilayar ponsel.

    Manajemen PLN UID Lampung juga didesak buka suara. Sebab, sesuai UU Cipta Kerja, perusahaan pemberi kerja alih daya tetap bertanggung jawab memastikan hak pekerja outsourcing terpenuhi. PLN sebagai pengguna jasa tak bisa lepas tangan.

    Para satpam berharap Disnakertrans Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung segera sidak. Jika benar nunggak 10 bulan, maka PT. AMP wajib bayar lunas plus denda. Dan nasib 110 satpam harus diselamatkan.

    Karena mereka yang menjaga agar Lampung tetap terang, tak boleh dibiarkan hidupnya gelap karena BPJS mati.

    Tim 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini