Bandanaira,Penakita.Info-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual dan Apostille rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Kegiatan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku di Gedung OK Makatita, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (24/4).
Mengusung tema "Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Olahraga untuk Mendukung Daya Saing Daerah dan Transformasi Ekonomi di Maluku", kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya perlindungan karya intelektual serta memberikan edukasi terkait layanan apostille sebagai bentuk legalisasi dokumen untuk kebutuhan internasional.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur peserta, diantaranya pegawai Lapas Bandanaira, peserta magang kementerian Ketenagakerjaan, mahasiswa, dosen, pelaku UMKM, serta paralegal dari Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepualauan Banda. Para peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai layanan Kekayaan Intelektual dan mekanisme apostille yang mempermudah legalisasi dokumen lintas negara.
Acara dibuka secara resmi oleh
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan akademisi, para pelaku usaha, dan seniman di Maluku, terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, Provinsi Maluku memiliki kekayaan komunal dan personal yang luar biasa, mulai dari seni budaya hingga inovasi teknologi yang perlu dilindungi secara hukum. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap karya yang lahir dari rahim Bumi Raja-Raja mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan bahwa di era globalisasi, mobilitas dokumen publik antarnegara harus dilakukan secara efisien. Kehadiran layanan apostille menjadi solusi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan luar negeri, baik bagi mahasiswa, dosen maupun pelaku usaha.
Selain sesi edukasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan Universitas Banda Naira. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran bagi civitas akademika serta masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru yang sangat bermanfaat, khususnya dalam mendukung pembinaan Warga Binaan di bidang kemandirian.
"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini sangat relevan dengan program pembinaan di Lapas, khususnya dalam mendorong Warga Binaan untuk menghasilkan karya yang bernilai ekonomi dan memiliki perlindungan hukum," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Lapas Bandanaira akan berupaya mendorong hasil karya Warga Binaan, seperti kerajinan maupun produk kreatif lainnya, untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Universitas Banda Naira, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, pejabat administrator dilingkungan Kanwil Kemenkum Maluku, Pelaksana Harian Kepala Lapas Bandanaira, Sekretaris Kecamatan Banda, Kepala Bri Unit Banda Cabang Ambon, serta Perwakilan dari Polsek Banda.
