Saumlaki,PenaKita.Info-Proses penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali menunjukkan hasil positif. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dapat dipulangkan kepada orang tuanya dengan aman,Kamis, (23/04).
Kegiatan diversi dilaksanakan di Polres Kepulauan Aru dengan melibatkan para pihak terkait, antara lain aparat penegak hukum, pihak korban, keluarga anak, serta unsur masyarakat. Proses berlangsung secara musyawarah dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif demi mencapai kesepakatan bersama.
PK Bapas Saumlaki, khususnya yang bertugas di Pos Bapas Dobo, berperan aktif dalam melakukan pendampingan, penelitian kemasyarakatan, serta mediasi selama proses diversi berlangsung. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar proses peradilan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Bapas Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya. “Kami memberikan apresiasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Saumlaki yang bertugas di Pos Bapas Dobo atas pelaksanaan pendampingan yang telah berjalan dengan baik dan profesional. Peran aktif PK dalam memfasilitasi proses diversi menjadi kunci keberhasilan penyelesaian perkara ini secara damai. Kami berharap kinerja ini terus dipertahankan dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Keberhasilan diversi ini menjadi wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Dengan dipulangkannya anak kepada orang tua, diharapkan keluarga dapat memberikan pembinaan dan pengawasan secara optimal agar anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal serta tidak mengulangi perbuatannya.
Bapas Saumlaki akan terus berkomitmen mendukung upaya penanganan anak melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
