• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Soal Guru Bersertifikasi Diminta Kembalikan Honor Dana BOS, Begini Penjelasan

    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T01:40:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – 

    Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Lampung Selatan, Edy Merizon himbau guru honorer bersertifikasi yang menerima honor bersumber dana BOS tidak perlu risau atas adanya permintaan pengembalian honorer tersebut ke kas daerah. Selasa (03/03/2026).


    Dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Edy Merizon mengaku bersama perwakilan K3S SD dan MKKS SMP sebelumnya telah menemui pihak inspektorat, kemarin 2 Maret 2026.


    “Menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak Inspektorat, yang intinya bahwa pengembalian temuan gaji guru honor bersertifikasi itu, ada kebijakan perubahan waktu pengembalian sebagaimana surat sebelumnya maksimal tanggal 31 Maret,” ujar Edy Merizon, Selasa 3 Maret 2026.


    Dijelaskan Edy, salah satu solusi yang berhasil disepakati dari pertemuan tersebut adalah metode pengembalian dapat dilakukan dengan cara dicicil sesuai dengan kemampuan masing-masing guru. Untuk batas waktu, terus Edi, kebijakannya nanti akan ditinjau ulang menyesuaikan baik dari sisi kemampuan guru maupun dari sisi regulasi.


    “Harapannya adalah supaya tidak ada kesimpang siuran informasi yang berujung kegaduhan di kalangan guru. Untuk itu kami minta para guru dapat melaksanakan tugas seperti biasanya dalam kegiatan belajar dan mengajar. Sedangkan kepada seluruh K3S dan MKKS, kami harap untuk dapat segera menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait dengan bijak,” papar Edi seraya.

    Sebelumnya, Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum Negara


    Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.


    Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.


    Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini