• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Proses Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh akun AGung subara di Polres Lampung Utara

    Selasa, 31 Maret 2026, Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T06:13:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lampung Utara, Penakita, info- Proses penyidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Lampung Utara terus bergulir. Hari ini, penyidik memasuki tahap pemeriksaan saksi ke-2 dalam perkara yang dilaporkan oleh Darwis terkait aktivitas akun Facebook atas nama Agung Subara, Selasa 31 Maret 2026.
    Darwis, selaku pelapor, sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyasar anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara. Dalam laporan tersebut, akun Facebook Agung Subara diduga menyebut sebuah pemberitaan sebagai hoaks, padahal informasi yang dimuat disebut bersumber dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Menurut keterangan yang dihimpun, pemeriksaan saksi ke-2 ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Penyidik mendalami kronologi, isi unggahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

    Setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, pihak kepolisian dijadwalkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemilik akun Facebook Agung Subara, guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.

    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi pihak lain, khususnya anggota PWRI Lampung Utara. Pelapor menegaskan bahwa tuduhan hoaks yang dilontarkan melalui media sosial tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik.

    Dalam proses penyidikan ini, aparat penegak hukum mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang berlaku. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Penyidik Polres Lampung Utara menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

    Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari pihak terlapor dalam tahap berikutnya.

    Tim Pwri 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini