Geser,Penakita.Info- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Salah satunya dengan memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang warga binaan berinisial RB setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, jum’at (13/2).
Pelaksana Harian Kasubsi Pembinaan, M. Yusuf Kikoda mengatakan, proses pembebasan ini berjalan lancar setelah sebelumnya telah dilakukan konfirmasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon serta telah melengkapi dokumen administratif dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya serta menunjukkan kelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
“Keberhasilan RB memperoleh PB ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan keaktifannya dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidananya di Lapas Geser,” ungkap Yusuf.
Sementara itu, RB mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas PB yang diterimanya. “Saya merasa sangat bersyukur atas kesempatan Pembebasan Bersyarat ini. Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Geser, saya tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga dibekali keterampilan dan bimbingan rohani. Alhamdulillah, seluruh persyaratan administratif dan substantif saya terpenuhi. Saya berterima kasih atas bimbingan petugas, dan saya siap untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," terangnya.
Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Geser, Mulyo Utomo menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini menegaskan bahwa sistem pembinaan di Lapas Geser berjalan humanis dan transparan, dimana warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri akan mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali bermasyarakat.
“Dengan bebasnya RB, diharapkan ia dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungannya, serta mampu berkontribusi positif dengan berbekal keterampilan yang didapatkan selama menjalani pembinaan di Lapas Geser,” ujar Utomo.
