• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kurang Dari 24 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Utara & Polsek Bukit Kemuning Ringkus Pelaku Curas

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T09:54:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LAMPUNG UTARA.Penakita.info– Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning presisi polres Lampung Utara bersama Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Utara membuahkan hasil maksimal. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga berhasil diringkus di wilayah Way Kanan.
    Aksi kriminal tersebut menimpa korban atas nama Arga Dwi Putra di Lingkungan XIII, Kelurahan Bukit Kemuning ketika hendak pulang kerumah nya lk Dll Rt/Rw 001/015, kelurahan Bukitkemuning kecamatan Bukitkemuning kabupaten Lampung Utara 8 pebruari 2026,ditengah perjalanan di areal perkebunan kopi tiba tiba motor korban di tendang oleh pelaku dari samping sebelah kanan hingga terjatuh,kerika korban akan membangunkan motor nya pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan langsung membawa lari motor korban. 
    Setelah menerima laporan korban, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke kabupaten tetangga. Dan berhasil mengamankan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial AG dan NT

    Dalam proses penangkapan di daerah Way Kanan, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Menanggapi situasi tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (pemberian timah panas) untuk melumpuhkan pelaku.

    "Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bukitkemuning presisi polres Lampung Utara". ucap AKP RIKI NOVRIANSYAH SH. MH Kapolsek Bukitkemuning 10 pebruari 2026

    Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,
    Selanjutnya Barang Bukti & Kelanjutan Kasus dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.

    Kembali Kapolsek Bukitkemuning AKP RIKI NOVRIANSYAH SH. MH menyampaikan kepada segenap masyarakat untuk berhati hati dalam berkendaraan terutama di jalan sepi, usaha kan tidak sendirian dalam berkendaraan gunakan kunci pengaman di saat memarkir kendaraan di mana pun tempat nya serta jangan takut untuk melapor bila menjadi korban kejahatan atau mengetahui adanya kejahatan. Tutup kapolsek. 
    Penulis  ; Asikin/okta

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini