Papua Barat Daya, penakita.id - Pelantikan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu kritik keras datang dari Selly Kareth, S.AK Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Kelompok Kerja Perempuan.
Selly Kareth mengapresiasi langkah Gubernur Papua Barat Daya dalam melakukan pelantikan pejabat sebagai bagian dari penataan birokrasi pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, afirmasi, dan keberpihakan terhadap perempuan Papua, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional maupun semangat Otonomi Khusus Papua.
Saya mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar serius memperhatikan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemerintahan. Perempuan, khususnya perempuan Papua, memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan birokrasi. tegas Selly.
Menurutnya, realitas saat ini menunjukkan masih minimnya ruang yang diberikan kepada perempuan Papua, padahal banyak di antara mereka memiliki kapasitas, integritas, dan etos kerja yang mumpuni.
Perempuan Papua bukan kekurangan kualitas. Yang terjadi adalah mereka tidak diberi ruang dan kesempatan secara adil. ujarnya.
Selly juga mengingatkan kembali pernyataan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, saat penjemputan di Alun-alun Aimas, yang menegaskan bahwa setelah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, tidak ada lagi lawan politik, yang ada hanyalah kawan.
Pernyataan itu seharusnya diwujudkan dalam kebijakan yang merangkul semua anak bangsa yang memiliki potensi, termasuk perempuan Papua, demi pembangunan Papua Barat Daya yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. katanya.
Lebih jauh, Selly Kareth menyoroti secara serius penempatan jabatan strategis Biro Pemerintahan dan Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada pejabat bukan Orang Asli Papua (Non-OAP). Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan roh dan substansi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Papua adalah daerah Otonomi Khusus. Otsus memberikan hak kesulungan dan afirmasi kepada Orang Asli Papua. Ketika jabatan yang secara langsung mengelola urusan pemerintahan dan Otsus justru diberikan kepada Non-OAP, maka ini adalah bentuk pengingkaran terhadap UU Otsus. tegas Selly.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mereduksi Otsus hanya menjadi simbol administratif dan instrumen anggaran, sementara Orang Asli Papua semakin tersingkir dari implementasi kebijakan Otsus itu sendiri.
Jika Gubernur melantik Non-OAP untuk menduduki jabatan Biro Pemerintahan dan Otsus, maka secara politik dan moral itu sama saja dengan mengabaikan harkat dan martabat Orang Asli Papua, serta mencederai hak kesulungan yang dijamin oleh UU Otsus. pungkas Selly Kareth.
