Bertempat Di lantai III, Ruang kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Prosesi penandatanganan PKS ini berjalan dengan baik, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Saumlaki, Marthina Solilit, didampingi pejabat struktural, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerisa, serta pejabat di lingkungan Pemda Kepulauan Tanimbar.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan perwujudan dari semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Melalui PKS ini, pelanggar hukum yang memenuhi syarat tidak lagi harus mendekam di balik jeruji besi untuk tindak pidana tertentu, melainkan wajib menjalankan sanksi dalam bentuk kerja sosial di instansi pemerintah atau fasilitas publik.
“Pidana Kerja Sosial adalah sarana bagi pelanggar hukum untuk menebus kesalahan dengan cara berkontribusi langsung bagi masyarakat, kami sangat mengapresiasi dukungan Pemda KKT yang telah membuka pintu bagi para klien kami untuk menjalankan kewajibannya di bawah pengawasan yang berkelanjutan,” ujar beliau.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Tanimbar, menyambut positif sinergi ini. Menurutnya, kerja sama ini membantu pemerintah dalam pemeliharaan fasilitas publik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sistem hukum saat ini lebih bersifat membina dan memperbaiki karakter individu.
Beberapa poin krusial dalam isi PKS tersebut mencakup mekanisme penempatan klien, jenis pekerjaan sosial yang akan dilakukan—seperti pembersihan area publik atau bantuan administratif—hingga teknis pengawasan bersama untuk memastikan sanksi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Sinergi antara Bapas Saumlaki dan Pemda KKT ini diharapkan menjadi percontohan bagi wilayah lain di Maluku dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mempercepat reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Dengan ditekennya PKS ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menjalankan koordinasi di tingkat lapangan demi memastikan program Pidana Kerja Sosial tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat.
