Saparua,PenaKita.Info-Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Lapas Kelas III Saparua, Kamis, 12/02/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lapas Kelas III Saparua Pramuaji Buamonabot, Kasubsi Admisi dan Orientasi Rafel P. Wosia, Staf Admisi dan Orientasi Amleya Puttileihalat, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah Harold Y. Pattiasina.
Audiensi membahas pemutakhiran dan pencocokan data warga binaan guna menjamin akurasi serta keberlanjutan daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi dinilai penting mengingat dinamika jumlah penghuni lapas yang dapat berubah akibat mutasi, pembebasan, maupun penambahan warga binaan baru.
Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan. “Saya arahkan kepada Kasubsi Admisi dan Orientasi untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki KTP. Ini penting untuk pemenuhan sinkronisasi data dengan KPU, agar tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maluku Tengah, Harold Y. Pattiasina, memastikan pembentukan TPS khusus di lapas. “Jelas kita akan buat TPS khusus. Masohi yang ada dalam kota saja, sama Pulau Ay, Banda saja yang kita tidak berhasil buat TPS khusus. Dalam mengantisipasi persoalan ini kita butuh data warga binaan yang akurat dan terbaru dari pihak lapas,” ujarnya.
Pihak KPU juga menyampaikan bahwa operator dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Admisi dan Orientasi Lapas Saparua untuk menyiapkan data warga binaan yang masa pidananya masih berlangsung hingga di atas tahun 2029, sehingga dapat dipastikan keikutsertaannya dalam Pemilu mendatang.
Staf Admisi dan Orientasi Lapas Saparua, Amleya Puttileihalat, menyatakan perlunya langkah percepatan bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Untuk warga binaan yang belum memiliki KTP maupun yang kehilangan KTP, kami akan segera berkoordinasi dengan Dukcapil Maluku Tengah agar proses penerbitan atau penggantian dapat dipercepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPU merencanakan pelaksanaan pertemuan lanjutan secara virtual melalui Zoom pada akhir bulan ini bersama pihak Lapas Saparua guna mematangkan teknis pendataan dan persiapan pembentukan TPS khusus.
Melalui koordinasi berkelanjutan tersebut, Lapas Saparua dan KPU Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmen bersama dalam memastikan hak pilih warga binaan tetap terjamin serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, inklusif, dan berintegritas.
