masukkan script iklan disini
Nias Utara, penakita.info –
Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat. Tokoh masyarakat, Bowonama Telaumbanua, S.Sos., menegaskan bahwa pemekaran dari Sumatera Utara bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
Menurut Bowonama, kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membuka peluang besar bagi daerah untuk mengelola potensi secara mandiri. Pemekaran wilayah dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus rantai ketertinggalan yang selama ini menjadi tantangan pembangunan di Kepulauan Nias.
Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan
Ia menilai, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah panjangnya rentang kendali (span of control). Koordinasi administratif dengan ibu kota provinsi di Medan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan di Medan seringkali menjadi penghambat akselerasi pembangunan,” ujar Bowonama.
Adapun tujuan utama pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias meliputi:
- Memperpendek rentang kendali pemerintahan.
- Mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor.
- Meningkatkan akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
- Mengoptimalkan Regional Management dalam mengelola potensi spesifik wilayah kepulauan.
Potensi Strategis di Gerbang Samudra Hindia
Secara geografis, Kepulauan Nias berada di wilayah terdepan NKRI yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Dengan luas wilayah sekitar 5.625 km² dan jumlah penduduk lebih dari 916 ribu jiwa, kawasan ini dinilai memiliki modal kuat untuk berdiri sebagai provinsi sendiri.
Wilayah Kepulauan Nias meliputi lima daerah administratif, yakni Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Selain sektor perikanan dan pertanian, Nias juga dikenal di kancah internasional melalui potensi pariwisata bahari seperti selancar (surfing), penyelaman, serta tradisi budaya khas Hombo Batu atau Lompat Batu.
Klaim Kesiapan Administratif dan Teknis
Bowonama meyakini Kepulauan Nias telah memenuhi ketentuan pembentukan daerah baru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007.
Dari sisi administratif, dukungan lima DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah di Kepulauan Nias telah dinyatakan solid sejak deklarasi awal pada 2 Februari 2009. Forum Kepala Daerah (Forkada) Kepulauan Nias juga disebut terus menempatkan agenda ini sebagai prioritas bersama.
Sementara dari sisi teknis, kemampuan ekonomi daerah dinilai cukup potensial, terutama melalui penguatan sektor pariwisata bahari dan industri kecil yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Secara administratif dan fisik kewilayahan, kita tidak perlu ragu lagi. Yang dibutuhkan saat ini adalah pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat Nias dapat segera terealisasi,” tegasnya.
Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan DPR RI. Kehadiran provinsi baru ini diharapkan mampu mengubah wajah Nias dari wilayah yang selama ini terkendala faktor geografis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir barat Sumatera.
Penulis: S. Telaumbanua
