• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kejari Nias Selatan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T14:56:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teluk Dalam, Penakita.info – 

    Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.


    Penetapan tersangka disampaikan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., menerangkan bahwa penyidik telah meningkatkan status empat orang menjadi tersangka setelah melalui proses penyidikan.


    Adapun rincian anggaran Dana BOS yang dikelola SMKN 1 Teluk Dalam yakni:

    1. September–Desember 2023 sebesar Rp424.100.080,00;
    2. Januari–Desember 2024 sebesar Rp1.337.490.000,00;
    3. Januari–Juni 2025 sebesar Rp654.270.000,00.


    Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


    Rapat penyusunan RKAS diduga tidak melibatkan seluruh unsur sebagaimana ketentuan yang berlaku.


    Selain itu, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.


    Penyidik juga menemukan indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang. Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan kepada toko milik suaminya, UD Delta Matius. Bendahara sekolah diduga tetap memproses pencairan dana meski dokumen pendukung tidak sah. Sementara itu, pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara tanpa pengecekan fisik. Pemilik toko sebagai penyedia barang diduga melakukan mark-up dan menerbitkan nota fiktif.


    Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.433.630.374,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).


    Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni:

    1. BNW, Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam;
    2. HND, Bendahara Sekolah;
    3. SH, Pemeriksa Barang;
    4. YZ, pemilik UD Delta Matius selaku penyedia barang.

    Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru.


    Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.


    Pihak Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini