• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Aktivitas di Tepi Jalan Lintas Hutan Wisata Sintang

    Rabu, 18 Februari 2026, Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-18T15:05:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sintang,Penakita.info 

    Dugaan aktivitas tambang ilegal dilaporkan telah merambah hingga ke kawasan permukiman warga di Kabupaten Sintang. Tim investigasi media menemukan kegiatan tersebut beroperasi di tepi jalan lintas kawasan hutan wisata, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.32 PM.


    Lokasi aktivitas tambang itu berada di pinggir jalan raya yang cukup padat dilalui kendaraan. Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan warga sekitar.


    Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku resah. Mereka menyebut aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berada sangat dekat dengan rumah penduduk.


    “Kami terganggu dengan kebisingannya. Debu dan aktivitas alat berat juga sangat dekat dengan rumah warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    Pertanyakan Penegakan Hukum

    Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan tambang dilakukan secara terbuka di tepi jalan raya, namun belum terlihat adanya penindakan.


     Ketertiban dan Kenyamanan Warga
    “Kenapa dibiarkan? Kegiatan ini jelas terlihat dari jalan raya. Kami hanya ingin hukum ditegakkan adil,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.


    Terkait isu adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dengan pejabat publik, pernyataan tersebut masih sebatas dugaan warga dan belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.


    Potensi Pelanggaran Hukum

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi aspek keselamatan, lingkungan, dan tata ruangan


    Selain aspek legalitas, keberadaan tambang di dekat permukiman juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, polusi udara, hingga risiko longsor, terutama bila berada di kawasan hutan wisata.


    Kabupaten Sintang sendiri merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Barat yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar. Namun, praktik pertambangan ilegal kerap menjadi persoalan yang berulang di sejumlah daerah.


    Harapan Warga

    Warga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.


    “Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang itu melanggar hukum, harus ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar seorang warga.


    Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat dan instansi terkait di Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi.



    ***
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini