• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Plt Direktur RSUD Namlea Bantah Insubordinasi: Demi Hindari Jabatan Fiktif Dan Pelayanan.

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T06:00:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

                           RSUD Namlea Kabupaten Buru


    Namlea, Penakita.info– Tudingan perlawanan administratif yang dialamatkan kepada PLT Direktur RSUD Namlea, Halija Wael, dinilai sebagai salah paham yang dipicu oleh kekakuan birokrasi.


    Pihak RSUD menegaskan bahwa langkah yang diambil justru untuk melindungi institusi dari potensi kesalahan hukum yang lebih fatal, yakni menempatkan pegawai pada jabatan yang secara struktur sudah tidak ada.


    Berikut adalah poin-poin krusial yang meluruskan narasi miring tersebut:


    1. Tudingan bahwa PLT Direktur RSUD Namlea menganulir SK Bupati secara sepihak dibantah keras dengan alasan teknis nomenklatur.


    Berdasarkan validasi data internal, jabatan "Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis" yang tertera dalam SK Bupati Nomor 829/443/SP/2025 dikabarkan sudah terhapus dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) RSUD yang terbaru.


    "Jika PLT Direktur memaksakan pelantikan pada jabatan yang nomenklaturnya sudah hilang, itu justru pelanggaran hukum. Beliau melakukan penyesuaian posisi agar tugas pelayanan tetap memiliki dasar hukum yang aplikatif di lapangan", ujar seorang sumber internal RSUD.


    2. Terkait pernyataan PLT direktur RSUD Namlea yang menyamakan RSUD dengan sekolah, hal tersebut bukan merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki, melainkan sebuah metafora terkait kemandirian teknis operasional. 


    Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD dituntut bergerak cepat.


    Keputusan menunjuk Arieyani Tamrin sebagai Penanggungjawab Kepala Keperawatan adalah langkah diskresi untuk memastikan komando di ruang perawatan tidak lumpuh akibat kendala administratif di tingkat kabupaten.


    3. Berbeda dengan tudingan "pembangkangan diam-diam", langkah PLT Direktur RSUD Namlea yang menjelaskan posisi jabatan saat apel hari Senin justru merupakan bentuk transparansi kepada seluruh staf.


    Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dualisme instruksi di tingkat bawah yang dapat membingungkan tenaga medis dalam melayani pasien.


    "Pimpinan rumah sakit justru bersikap jujur kepada bawahannya tentang kondisi struktur yang ada. Beliau tidak ingin ada pejabat yang memegang SK namun tidak memiliki fungsi kerja karena jabatannya sudah dihapus", tambah sumber tersebut.


    4. Mengenai bukti fisik pencabutan jabatan yang dipermasalahkan, pihak manajemen RSUD menyatakan bahwa segala dokumen pendukung sedang dipersiapkan untuk diserahkan langsung kepada Bupati sebagai bahan koreksi.


    Hal ini membuktikan bahwa tidak ada niat untuk "melawan" Bupati, melainkan keinginan untuk menyelaraskan data antara Pemkab dan RSUD.


    Pengamat kebijakan publik setempat menilai, polemik ini seharusnya diselesaikan di ruang koordinasi, bukan di ruang publik dengan narasi pembangkangan.

     

    Jika benar ada perubahan SOTK yang belum ter-update di tingkat Kabupaten, maka langkah PLT Direktur RSUD Namlea adalah bentuk "Diskresi yang Bertanggung Jawab".


    Dalam hukum administrasi negara, terdapat asas freies ermessen atau diskresi pejabat publik.


    Jika seorang pimpinan unit dihadapkan pada situasi di mana aturan atasan tidak bisa diterapkan secara teknis (karena jabatan tidak ada), maka ia wajib mengambil tindakan demi kelancaran pelayanan publik.


    sebagai informasi tambahan (backgrounder).


    Penting bagi publik untuk memahami makna dari istilah-istilah hukum administrasi berikut:

    • Insubordinasi: Tindakan pembangkangan atau penolakan bawahan terhadap perintah sah dari atasan. Dalam ASN, hal ini dianggap pelanggaran disiplin karena merusak tata krama birokrasi yang bersifat satu komando (hierarki).
    • Diskresi: Kebebasan seorang pejabat untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi tertentu, terutama jika aturan yang ada tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak dapat diterapkan secara teknis (seperti kasus nomenklatur jabatan yang hilang).
    • Nomenklatur: Penamaan resmi sebuah jabatan atau unit organisasi dalam struktur pemerintahan. Perubahan nomenklatur sering kali menyebabkan "kekacauan" administratif jika data di tingkat Kabupaten tidak sinkron dengan unit kerja (RSUD).


    (A.DW)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini