• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kantor Pos Cabang Kalianda Diduga Langgar UU KIP

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T15:07:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gambar kantor pos Kalianda Lampung Selatan 


    Lampung Selatan, Penakita.info –

    Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesehatan Rakyat (BLT Kesra) yang mulai dilaksanakan sejak November 2025 dan diambil melalui Kantor Pos Cabang Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan masyarakat.


    Beberapa warga Masyarakat Lampung Selatan mengeluhkan dengan adanya ketidak transparanan kepada publik, Apakah uang BLT kesra yang tidak bisa di cairkan kepada penerima benar-benar di kembalikan ke kas negara,,,? kami sebagai masyarakat Lampung Selatan khawatir dengan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh PT POS, ucapnya warga. 


    Saat dikonfirmasi pada hari Selasa tanggal 20/01/2026 , Kepala Kantor Pos Cabang Kalianda, Eko Agustian sempat ke bingungan, dan akhirnya ia konfirmasi melalui WhatsApp kepada seseorang entah siapa. 


    Setelah sekitar kurang lebih 10 menit, Eko menghampiri media ini sambil menjelaskan bahwa, data tidak bisa saya berikan pak, cukup di lihat saja, dan itupun hanya oret-oretan di kertas, juga hanya menunjukkan melalui Handphonenya saja, ia beralasan rahasia perusahaan seolah-olah ada yang disembunyikan oleh pihak PT Pos.


    Lanjutnya Eko, bahwa untuk kantor pos cabang Kalianda menyalurkan bantuan keseluruhannya di tahun 2025 mencangkup di dua kecamatan, yaitu kecamatan Kalianda dan kecamatan Rajabasa yang mencapai 8.539 orang (penerima). Namun' yang dicairkan hanya 7.797 orang (penerima) saja. dan sisa yang tidak di cairkan 742 orang (penerima)," ucap Eko.


    Disisi lain Eko cuman mengatakan 143 juta yang dikembalikan, padahal Dengan 742 orang yang tidak tersalurkan dikalikan satu orang 900 ribu berati totalnya mencapai 667.800 juta. Kemana kah sisa uang tersebut,,!!


    Namun' saat media ini menyinggung data terkait receiver yang tidak di ambil penerima atau yang telah meninggal dunia, Eko Agustian enggan memberikan penjelasan yang lebih detail, dikarenakan perintah dari Rudi Rinaldi kepala kantor pusat bandar Lampung.


    Yang seharusnya pihak kantor pos mestinya melakukan verifikasi ke pemerintah desa. Jika benar meninggal, pihak kantor pos harus menerbitkan surat gagal bayar yang dilaporkan langsung ke kantor pusat.


    Ada dugaan kepala kantor pos cabang Kalianda menyembunyikan sesuatu yang seolah-olah tidak memaparkan data dan menjelaskan dengan lebih detail. Ada apa dengan kantor pos cabang Kalianda,,,??


    Disisi lain Narasumber yang tidak mau' dituliskan namanya, mengatakan Karena penerima manfaat yang meninggal masih dapat diwakili oleh anggota keluarga lain yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Terkecuali jika penerima merupakan satu-satunya anggota dalam KK dan telah meninggal, maka BLT tidak dapat diwakilkan dan dikembalikan ke negara.


    Haknya disalurkan secara sah kepada ahli warisnya. Kebijakan ini diambil agar bantuan tetap dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk untuk keperluan tahlil dan biaya terkait kematian almarhum,"tegasnya.


    Perlu diketahui Undang-Undang utama yang mengatur mengenai transparansi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 


    Poin-poin penting terkait UU KIP meliputi tujuannya untuk menjamin hak warga negara dan mendorong partisipasi masyarakat, serta asasnya bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan mudah diakses. 


    UU ini mendefinisikan "Badan Publik" secara luas, termasuk lembaga negara dan organisasi non-pemerintah yang didanai publik. Badan Publik diwajibkan menyediakan informasi yang akurat dan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi. 


    UU ini juga mengatur pengecualian informasi tertentu, seperti yang membahayakan negara atau rahasia pribadi, yang harus berdasarkan pengujian konsekuensi. Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa informasi. 


    Selain UU No. 14 Tahun 2008, transparansi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mencakup transparansi dalam prosedur pelayanan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini