• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ekskavator Beroperasi Bebas di Gunung Botak, Hukum Diduga Tumpul ke Pemilik Modal

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T14:12:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Buru, Penakita.info – 

    Di tengah klaim sterilisasi kawasan tambang emas Gunung Botak oleh Satgas Penertiban, pemandangan kontras justru tersaji di Kali Anahoni, Kabupaten Buru. 


    Pada Jumat (23/01/2026), sejumlah alat berat jenis ekskavator terpantau beraktivitas bebas, menabrak aturan yang selama ini membatasi para penambang lokal.


    Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa deretan alat berat tersebut diduga kuat merupakan aset milik Helena Ismail yang berafiliasi dengan PT Harmoni Alam Manisi (HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (WIM).


    Kehadiran alat berat ini bukan sekadar aktivitas tambang biasa. Laporan warga mengungkap adanya tindakan destruktif terhadap aset masyarakat, di antaranya:


    • Perusakan patok batas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah milik koperasi lokal.


    • Penghancuran infrastruktur kerja warga, mulai dari jaringan pipa paralon hingga kayu bangunan milik koperasi.


    Aktivitas ini menjadi tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah. 


    Merujuk pada Keputusan Rapat Bersama Bupati tanggal 9 Januari 2026, penggunaan alat berat di areal Gunung Botak wajib mengantongi izin resmi dari Pemda.


    "Jika mereka beroperasi tanpa surat izin yang jelas, maka ini adalah pembangkangan hukum yang telanjang. Aparat tidak boleh menutup mata," tegas seorang sumber di lapangan saat di temui.


    Ironi terjadi karena saat ini akses menuju Gunung Botak dan Kali Anahoni dijaga ketat oleh Satgas Gabungan. 


    Metode penambangan rakyat seperti kodok-kodok, dompeng, hingga bak rendaman telah dihentikan total demi penegakan hukum.


    Namun, melenggangnya ekskavator di kawasan tersebut memicu stigma bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul ke pemilik modal. 


    Warga mendesak pihak kepolisian dan Satgas untuk segera:


    • Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dokumen izin operasi alat berat tersebut.


    • Menghentikan paksa aktivitas jika terbukti ilegal guna menghindari konflik horizontal.


    • Memproses hukum pelaku perusakan aset milik koperasi warga.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAM maupun perwakilan Helena Ismail belum memberikan konfirmasi resmi terkait legalitas operasi alat berat mereka di kawasan Kali Anahoni dan Gunung Botak. 


    (A.DW)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini