masukkan script iklan disini
Tulang Bawang Lampung,Penakita, info- Tidak terima adik kandungnya dianiaya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Tulang Bawang, Junerdi lapor ke polisi. Sabtu (14/03/2025)
Menurut Dia, peristiwa penganiayaan yang dialami itu terjadi pada hari Selasa tepat pukul 16:58 wib tanggal 10/03/26. Dimana bermula adik kandung Junerdi mampir disebuah konter HP milik Dani yang berada di jalan 1 MBC kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk membeli pulsa.
Namun saat sedang membeli pulsa tiba-tiba datang pelaku langsung membabi buta ninju berkali-kali hingga adik Junerdi hampir terjatuh tersungkur di tempat kejadian, warga setempat melihat kondisi adik kandung Junerdi tidak melakukan perlawanan, datang warga langsung memisahkan keduanya. Kemudian terduga pelaku usai peristiwa meninggalkan tempat kejadian, tak lama juga adik Junerdi langsung pulang kerumahnya.
Selang 1 hari kemudian Junerdi menelpon adik kandungnya, Ia bertanya terkait cerita penganiayaan oleh Perli alias Lik bin Sayuti. Lalu adik kandungnya menjawab tidak tahu sebab musabab pemukulan atau pengaiayaan yang dilakukan Perli terhadap dirinya." Saya juga nggak tahu bang, tiba-tiba Lik Langsung mukul saya, sedangkan saya tidak pernah ada masalah sama dia". Terangnya
Dilanjutkan Junerdi, lantaran peristiwa itu adik kandungnya diinstruksikan untuk bersiap diri lakukan visum sekaligus melaporkan kepada pihak berwajib." Siapapun dia kita laporkan, karena ini negara hukum, dan sudah menyangkut harga diri keluarga besar. Saya sebagai kakak Kandung Yurizan tidak terima, sebab ini sudah keterlaluan". Jelas Junerdi
Dia menambahkan usai memberikan laporan penganiayaan tersebut ke Polres Tulang Bawang, dirinya berharap berdasarkan hasil laporan polisi Nomor LP/B/57/lll/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Maret 2026 pukul 14:50 dapat ditindaklanjuti." Saya meminta kepada Kasat Reskrim AKP. Apfryyadi menindak lanjuti laporan penganiayaan ini, harapannya diproses dan menangkap pelaku penganiaya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia". Pintanya (***)