• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DKP Provinsi Lampung Tindak Pelaku Penangkapan Ikan Terlarang Dikawasan Konservasi

    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T05:16:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Lampung, Penakita.info -

    Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melakukan Pennindakan Khusus Terhadap Pelaku usaha yang Menggunakan alat penangkapan ikan terlarang dikawasan konservasi, dan beroperasi di wilayah Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur hari Rabu 14 Januari 2025.


    Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang tergabung dalam Tim Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan (TPPRB) Perairan Pesisir Timur Lampung melaksanakan kegiatan Pengawasan Bersama berupa Patroli Laut di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Way Kambas serta Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 14 hingga 15 Januari 2026.


    Pengawasan Bersama tersebut diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengawas Perikanan, Pengawas kelautan, Syahbandar Perikanan, Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pokmaswas Jaya Bahari Abadi dengan tujuan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku Illegal Fishing , melakukan usaha penangkapan ikan di Kawasan Konservasi dengan menggunakan ALat Penangkapan Ikan (API) terlarang sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat.


    Pada giat patroli laut tersebut pengawas perikanan mengamankan 7 unit Kapal Perikanan dengan menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) yang tidak sesuai dengan peraturan dan beroperasi di Kawasan Konservasi zona Pemanfaatan terbatas, pelaku usaha kemudian dimintai keterangan klarifikasi (BAPK) oleh pengawas perikanan di Sekretariat Pokmaswas Jaya bahari Abadi.


    Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung nomor 500.5.6.7/8/V.19/2025 dalam rangka pengawasan usaha perikanan tangkap sampai dengan 12 mil/patroli laut dan sekaligus melaksanakan tindakan lain Pengawas Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PER-DJPSDKP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, pengawas Perikanan melakukan tindakan lain berupa pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengawasan dengan cara melakukan pembakatan terhadap Alat Penangkapan Ikan terlarang tersebut.


    Upaya tindakan lain yang dilakukan oleh pengawas perikanan telah di sepakati oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam berita Acara penyerahan alat penangkapan ikan dan Berita Acara Perlakuan Khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Lampung Ir. LIZA DERNI, M.M. serta Hardian SY Prayitno, S.Pi.,M.M (Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung) Penindakan pengawas perikanan tersebut diharapkan menjadi peringatan dan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di kawasan konservasi perairan timur Lampung dan khususnya di perairan wilayah Lampung 


    Cici Anggara, S.Pi. MP selaku Pengawas Perikanan DKP, mewakili Kepala Dinas Kelautan Dan (Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung) menjelaskan Oprasi pengawasan telah mengamankan 7 unit alat penangkapan ikan,


    "  7 unit alat penangkapan ikan yang di amankan yakni alat Trwal atau yang dimaksud Alat Penangkap Ikan (API) yang tidak sesuai dengan peraturan dan beroperasi di Kawasan Konservasi zona Pemanfaatan terbatas, alat tersebut selanjutnya di musnahkan oleh petugas dan di saksikan kelompok pengawas nelayan di sekitar," Papar cici


    Ubay Abdillah Ketua Pokmaswas jaya bahari abadi mengatakan kelompoknya mendukung kegiatan pengawasan yang di lakukan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung


    " keputusan dari dinas seperti hal-hal yang dilatang seperti alat penakapakan pihanulya akan selalu support selalu baik itu di wilayah pesisir timur wilayah Lampung," Pungkas Ubay


    Penindakan pengawas perikanan ini diharapkan menjadi peringatan dan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di kawasan konservasi perairan timur Lampung. (AKO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini