• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    ASTEN BAIT MENUNTUT PEMDA TINDAK TEGAS OKNUM GURU PPPK YANG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK ASN/PPPK

    Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T13:15:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kabupaten Kupang, Penakita.Info Kamis 8/01/2026 – Asten Bait, perwakilan masyarakat Kabupaten Kupang, mengajukan tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang agar segera mengambil tindakan konkrit terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK. Kasus yang berkaitan dengan dugaan penghamilan terhadap perempuan muda asal Silu berinisial DM (24 tahun) dan pengingkaran janji menikah telah dilaporkan ke pihak berwenang, namun tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang hingga kini terkesan lamban dan membahayakan kredibilitas lembaga pendidikan.

     

     

    Oknum AK merupakan guru di SMP Negeri 13 Fatuleu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Awalnya, ia sempat menunjukkan niat untuk menikahi DM, bahkan datang langsung ke rumah korban pada 24 November 2025 dan menyampaikan kepada orang tua DM: “Kami mau menikah.” Kedua keluarga kemudian sepakat dan mengadakan pertemuan resmi pada 3 Desember 2025, dengan merencanakan pernikahan pada April 2026 mendatang.

     

    Namun rencana tersebut mendadak berubah pada pagi hari 6 Desember 2025, ketika AK datang ke rumah DM bersama ibunya untuk membatalkan pernikahan dan menolak bertanggung jawab atas kondisi hamil DM. Setelah kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan kasus ini kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Fatuleu sebagai pihak berwenang pertama.

     


     

    Sejauh ini, keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Kupang masih menanti proses penanganan lanjutan dari kasus ini. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang terkesan diam dan bahkan memberikan pembiaran, yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur.

     

    “Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) – termasuk PPPK – yang secara jelas mengatur kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ujar Asten Bait.

     

    Menurutnya, pelanggaran semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berpotensi berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja. “Hal ini sangat memalukan terutama karena terjadi di tubuh pendidikan sendiri, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat,” tambahnya.

     

     

    Asten Bait mengajukan permintaan tegas kepada Pemda Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan untuk segera bertindak dalam menindaklanjuti kasus ini hingga penetapan hukuman disiplin yang sesuai bagi oknum yang bersangkutan.

     

    “Jika hingga kini Dinas Pendidikan masih tidak menunjukkan langkah konkret, kami berencana akan datang langsung ke Kantor Bupati Kupang untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini