• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gerak Cepat Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji Amankan IN (20) Warga Fajar Baru Panca Jaya Dan SO Warga Bandar Agung Tindak Pidana Pelaku Pencurian

    Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T02:22:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MESUJI.Penakita.info – Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mesuji serta mengamankan tersangka serta penadah barang hasil curian.
    Adapun identitas tersangka berinisial IN (20) Warga Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, sedangkan penadah barang hasil curian berinisial SO (30) Warga Dusun XVII Bandar Agung Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribahwono Kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait telah diamankannya seorang tersangka pelaku curanmor dan seorang tersangka sebagai penadah hasil curian.

    "Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana curanmor di 7 TKP yang ada di Wilayah Kabupaten Mesuji dalam kurun waktu 5 Bulan terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2025," ucapnya. Kamis (08/01/26)

    Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, adapun 7 TKP tersebut adalah 1 TKP di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang sedangkan 6 TKP lainnya terjadi di Pemukiman Karya Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

    Pengungkapan tersebut dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya terhadap tersangka IN bahwa tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Honda Revo di Desa Budi Aji. 

    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim bahwa motor tersebut sudah dijual kepada tersangka SO yang beralamat di Desa Bandar Agung Kecamatan Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya Tim menuju alamat yang dimaksud oleh tersangka, sesampai dirumah SO didapatkan 1 (satu) unit motor Honda Revo hasil curian tersangka IN.

    Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka SO dan mengakui bahwa telah membeli 7 unit sepeda motor dari tersangka IN yang sudah dijual ke beberapa orang didaerah Melinting (Jabung), Bandar Agung dan Mataram Baru melalui COD dan bertemu langsung, 

    Selanjutnya Tim melakukan langkah langkah untuk mengamankan motor tersebut melalui upaya persuasif, dengan hasil 4 unit didapatkan di Desa Bandar Agung yang di serahkan oleh Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat Desa Bandar Agung, dan 2 unit lainnya didapatkan di Desa Rajabasa yang diserahkan melalui Kepala Desa dan pensiunan TNI daerah Mataram Baru, kemudian SO berikut barang bukti motor diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk proses hukum selanjutnya. Ungkap Kapolres
     
    Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dan koordinasi yang baik. Selain itu, dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi penting juga turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus curanmor.

    "Perkara ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mesuji untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat dicegah secara dini. Serta pengungkapan 7 motor hasil curian ini merupakan komitmen Polres Mesuji untuk berantas pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Mesuji" Tegasnya.

    Sumber Berita : Humas Polres Mesuji

    Penulis : Okta Satria 

    Editor : Aldi Sinar Pranjaya 

    Penakita.info -
    Portal Berita Pena kita Yang Siap Menyajikan Berita Secara realtime dan Akurat 
    Kabiro Lampung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini