masukkan script iklan disini
LAMPUNG.Penakita.info– Polda Lampung menerima audiensi perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Lampung, Audiensi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya di Ruang Rapat Dirreskrimsus Polda Lampung, Senin (22/12/2025).
Audiensi ini didampingi DirIntelkam Polda Lampung Kombes Pol Efrizal, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari serta perwakilan mahasiswa perguruan tinggi di Lampung terkait penanganan kasus penebangan hutan liar (illegal logging) di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan aspirasi, kepedulian serta menanyakan perkembangan kasus. Selanjutnya mereka berharap Polda Lampung dapat menangani secara serius kasus illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Pesisir Barat.
Mereka menekankan bahwa kerusakan hutan akibat penebangan liar dapat mengganggu kestabilan ekosistem, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, serta berdampak pada kehidupan masyarakat luas, sebagaimana telah terjadi di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menyambut baik aspirasi dan kepedulian mahasiswa terhadap pelestarian lingkungan. Beliau menyampaikan bahwa Polda Lampung telah bergerak aktif dalam penanganan kasus ini.
Dalam pernyataannya, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menegaskan,
“Kami mengapresiasi perhatian dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah lingkungan, khususnya kasus illegal logging di Pesisir Barat. Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah serius dalam menangani kasus ini. Saat ini tim sedang dalam proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.” Tegasnya
“Kami berkomitmen untuk terus bergerak maksimal guna mengungkap jaringan pelaku penebangan liar dan pengedar kayu ilegal. Penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup merupakan prioritas, karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat.”
“Kami juga membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Pelaporan dan pengawasan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memperkuat proses hukum,” Ucapnya.
Polda Lampung berharap audiensi ini menjadi langkah awal sinergi yang berkelanjutan antara penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Sumber Berita : Humas Rilis Polda Lampung
Penulis : Aldi Sinar Pranjaya
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
Penakita.info