• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mencuatnya pro dan kontra Bimtek BUMdes Di Lampung Selatan

    Jumat, 26 Desember 2025, Desember 26, 2025 WIB Last Updated 2025-12-26T13:13:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan, Penakita.info -

     Pro kontra, adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang akan berlangsung pada 29–30 Desember 2025, di Aula Balai Desa Hargo Pancuran.

    ‎Mencuatnya pro dan kontra tersebut, terkait anggaran yang menelan puluhan juta kisaran Rp 40 juta. Dalam dokumen RAB tercatat total kebutuhan biaya sebesar Rp36.500.000, dengan sisa dana Rp3.500.000. Rincian anggaran menunjukkan bahwa honor narasumber sebesar Rp14.400.000 (12 narasumber × 4 jam × Rp300.000/jam) menyerap hampir 40 persen dari total anggaran. Sementara itu, transport peserta sebesar Rp12.000.000 (16 desa × 5 peserta × 2 hari × Rp75.000) dan konsumsi sebesar Rp8.000.000 (200 kotak × Rp40.000) turut menjadi pos dominan. Adapun sewa tempat Rp600.000, publikasi dan dokumentasi Rp1.000.000, serta koordinasi dan operasional Rp500.000 melengkapi struktur belanja kegiatan

    ‎Menurut salah satu pengawas BUMDes mengatakan bahwa pihaknya tidak bakalan ikut serta dalam Bimtek tersebut. Sebab, tidak ada sangsi dan juga mewajibkan turut dalam kegiatan Bimtek tersebut. Ia memaparkan, bahwa BUMDes yang kini sedang menata administrasi dan mengelola keuangan yang sedang terpuruk dibebani dengan iuran atau pembayaran Bimtek sebesar Rp 2,5 juta, tentunya itu memberatkan pihaknya.

    ‎"Gimana mau bayar iuran sebesar Rp 2,5 juta, kami saja kesulitan untuk membeli pakan ternak ayam petelur. Sebagai salah satu program ketahanan pangan," ucapnya, seraya dirinya memaparkan pergantian pengurusan BUMDes dari yang lama hanya meninggalkan catatan usaha yang berjalan belum maksimal.

    ‎"Kami ini masih memperbaiki administrasi kepengurusan yang lama. Sebab, uang yang dari pengurusan lama sudah habis, ini saja lagi kebingungan mau beli pakan dan obat," tambahnya, kepada media ini, Jum'at (26/12/2025).

    ‎Sementara itu, media koridor86.com konfirmasi kepada Ketua BKAD Kecamatan Rajabasa Ali Nurdin, dirinya menerangkan bahwa BKAD Kecamatan Rajabasa sendiri sudah terbentuk pada 24 Juni 2025 lalu. Dan peran BKAD merujuk pada peraturan 

    ‎UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

    ‎Pasal 92 ayat (1), Pasal 92 ayat (3)

    ‎Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2).


    ‎Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

    ‎Pasal 5 huruf c, Pasal 13.

    ‎Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

    ‎Pasal 4 dan Pasal 5

    ‎Pemerintah desa wajib meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelola BUMDes. Pasal 117 Pemerintah daerah dan desa dapat melakukan pendampingan, pembinaan, dan pelatihan BUMDes.

    ‎Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama. Mengatur pentingnya kapasitas kelembagaan, SDM, dan tata kelola BUMDes sebagai indikator kinerja.

    ‎Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk penguatan kelembagaan ekonomi desa, termasuk BUMDes.

    ‎Kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes diperbolehkan. Bimtek BUMDes dapat didanai secara sah sepanjang sesuai APBDes dan hasil musyawarah desa.

    ‎Saat di singgung, dalam aturan-aturan yang dikirimkan kepada media ini, bahwa BKAD secara sah dapat melaksanakan Bimtek BUMDES, dan didanai secara sah sepanjang sesuai APBDes dan hasil musyawarah desa. 


    ‎Artinya, masing-masing desa yang mendanai kegiatan Bimtek tersebut ? Lalu, BUMDES sebagai peserta namun dimintai dana untuk kegiatan bimtek tersebut, kemudian pengurus BUMDES juga mendapatkan pengganti transportasi artinya, peran BKAD sendiri disini, memberatkan untuk BUMDES.


    ‎Ada salah satu warga mengatakan bahwa ini bentuk perampokan yang dikemas dengan Bimtek, sebab dilaksakan menjalang Ahir tahun dan implementasinya belum tentu sesuai ekspektasi bagi BUMDES ?


    ‎Ali Nurdin menjawab, bahwa itu bukan perampokan. Sebab, Bimtek tersebut dilaksakan dengan narasumber dari dinas terkait.

    ‎"Dan ini sudah di musyawarah kan dengan para pengurus BUMDes se kecamatan Rajabasa kalo ada yang ga mau ikut juga gak apa-apa kita BKAD tidak memaksa pengurus BUMDes untuk mengikuti pelatihan atau bimtek yang kami selenggarakan," tutup Ali Nurdin. (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini