• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    David Boimau Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda TTS atas Pungli Batu Warna Kolbano

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T05:07:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur David Imanuel Boimau .


    KUPANG.Penakita.Info – Anggota Fraksi Hanura DPRD NTT, David Boimau, menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap aktivitas tambang batu warna-warni di pesisir Kolbano. Akibatnya, pungutan liar (pungli) oleh Pemerintah Desa Spaha diduga terjadi tanpa penindakan. Boimau bahkan menuding Pemda TTS ikut terlibat dengan sengaja menutup mata.
     
    Menurut Boimau, Rabu (3 Desember 2025), Pemkab TTS abai dalam mengawasi aktivitas tambang liar di wilayah pesisir selatan. Ia menduga pungli tidak hanya dilakukan oleh Pemdes Spaha, tetapi juga oleh Pemda TTS yang membiarkan penambangan tanpa izin (PETI) marak di sejumlah wilayah.
     
    "Pungutan liar ini bukan saja dilakukan oleh Pemerintah Desa Spaha tetapi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan karena sengaja menutup mata dengan banyaknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di TTS," tegasnya.
     
    Boimau meminta agar informasi pungli ditelusuri kebenarannya dan dikonfrontir dengan Pemkab TTS. Ia mengkritik ketidakmungkinan penindakan jika pelanggaran dilakukan secara terang-terangan, mengindikasikan adanya praktik 'bermain mata' secara sistematis.
     
    Lebih lanjut, Boimau meminta Pemda TTS memberikan potongan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada desa-desa yang berkontribusi melalui galian C. Tanpa pembagian keuntungan yang jelas, pungutan mandiri akan terus terjadi sebagai upaya membangun desa melalui BUMDes atau badan usaha milik desa lainnya yang legal.
     
    "Kalau tidak ada kompensasi pembagian keuntungan kepada desa maka bisa saja terjadi aksi pungutan untuk membangun desa melalui BUMDes atau badan usaha milik desa lainnya yang legal," pungkasnya.
     
     


      


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini