• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Aktivis Nikodemus Mana'o Kecam Penahanan Upah Pekerja oleh Kepala Desa Oemaman dan Aparat Terkait

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T09:39:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Oemaman, TTS. Penakita.Info – Nikodemus Mana'o, seorang aktivis dan pejuang hak ulayat Hutan Pubabu Besipae, menyampaikan kecaman keras terhadap Kepala Desa Oemaman, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Bendahara Desa terkait penahanan upah pekerja yang belum dibayarkan sejak tahun 2019. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada hari Rabu, 3 Desember 2025, di Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

     

    "Saya mengecam keras tindakan Kepala Desa Oemaman, Ketua TPK, dan Bendahara yang telah menahan upah kerja masyarakat yang tidak dibayarkan melalui pembangunan rabat beton. Pekerjaan ini telah diselesaikan sejak tahun 2019, namun hingga saat ini hak para pekerja belum dipenuhi," tegas Mana'o.

     

    Menanggapi berita yang beredar luas mengenai keluhan warga Oemaman terkait hak mereka sebagai tenaga kerja, Mana'o menekankan bahwa Kepala Desa dan aparat pemerintah desa seharusnya bertindak transparan terhadap tenaga kerja. "Upah adalah hak mereka, dan pembangunan di desa ini seharusnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Penahanan upah ini jelas bertentangan dengan tujuan tersebut," tambahnya.

     

    Mana'o berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bupati segera memanggil Kepala Desa, Ketua TPK, dan Bendahara untuk menyelesaikan persoalan ini. "Jangan korbankan masyarakat Desa Oemaman. Saya meminta dengan tegas agar hak-hak pekerja segera dibayarkan. Jangan tunda lagi, karena sudah lima tahun upah HOK (Harian Orang Kerja) ini ditahan," ujarnya dengan nada geram.

     

    Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengelolaan dana desa dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, masalah ini dapat segera diatasi dan menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel

    ( Marfin )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini