SOE, PenaKita.Info || Senin 17 / 11 / 2025 – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yerim Yos Fallo, menyoroti serius persoalan belum dibayarkannya upah pekerja rabat beton di Desa Oemanan, Kecamatan Kualin ,kabupaten Timor Tengah Selatan Ia mendesak Kepala Desa (Kades) Oemanan untuk segera bertanggung jawab dan melunasi hak-hak para pekerja, terutama para ibu yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Apalagi yang bekerja adalah mama-mama. Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan. Kami akan desak Kepala Desa untuk segera membayar upah para pekerja. Ini adalah hak mereka," tegas Yerim Yos Fallo kepada media ini.
Yerim Yos Fallo menegaskan bahwa Komisi I yang membidangi pemerintahan akan segera memanggil Kepala Desa Oemana untuk dimintai pertanggungjawaban terkait tunggakan upah tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pekerjaan sudah selesai dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah masuk, namun hak-hak pekerja belum dibayarkan.
"Bagaimana bisa hak masyarakat belum dibayar, tetapi pekerjaan sudah selesai dan SPJ sudah masuk? Ini ada yang tidak beres. Kepala Desa harus menjelaskan ini semua," ujarnya dengan nada geram.
Menurut informasi yang diterima, total upah yang belum dibayarkan kepada 18 pekerja di Desa Oemana mencapai Rp 24.500.000. Jumlah ini sangat besar, terutama bagi masyarakat desa yang mengandalkan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dana sebesar Rp 24.500.000 ini sangat besar bagi masyarakat. Apalagi sudah lima tahun hak mereka belum dibayar. Dalam waktu dekat, kami akan panggil Kepala Desa untuk segera menyelesaikan masalah ini," kata Yerim Yos Fallo.
Ia menambahkan bahwa setiap pekerjaan di desa seharusnya melibatkan masyarakat setempat. Namun, ironisnya, setelah pekerjaan selesai, hak-hak masyarakat justru diabaikan. "Pekerjaan sekarang di desa harus melibatkan masyarakat setempat. Lalu kenapa setelah selesai kerja, hak masyarakat tidak dibayar? Kepala Desa harus bertanggung jawab atas hal ini. Ini adalah hak masyarakat," pungkasnya.
Kasus tunggakan upah di Desa Oemana ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa masih lemah. Pemerintah Kabupaten TTS diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang terbukti lalai dalam membayar hak-hak pekerja.
