Lampung Selatan, PenaKita.info –
Pemasangan papan proyek Dinas Kesehatan Lampung Selatan (Dinkes) jadi sorotan. Pasalnya, pihak kontraktor meletakkan papan informasi pekerjaan secara sembunyi-sembunyi dan ukurannya yang kecil.
Tentunya dugaan-dugaan terkait transparansi terkait proyek rehab dan pembangunan yang ada di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Lamsel menjadi tanda tanya okeh publik. Sebab, sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Sebagai mana transparansi suatu pekerjaan yang berasal dari uang negara wajib menginformasikan tentang pekerjaan yang sedang berlangsung.
"Masak papan proyek dipasang sembarangan di tembok yang gak bisa dilihat oleh orang? Ini kan kayak nyumputin informasi !" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pemasangan yang tumpang tindih juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi anggaran. "Kenapa harus dobel-dobel begitu? Apa ada yang disembunyikan?" cetusnya.
Pengelola proyek dan Dinkes Lamsel terancam sanksi sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008. Dendanya bisa mencapai Rp 1 Miliar! Pejabat terkait juga bisa dipenjara.
Hingga kini, Dinkes Lamsel belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Dan para awak media juga sudah berusaha menghubungi pihak Dinas, namun sampai berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan keterangan meski sudah melakukan kontak dengan pihak dinas melalui aplikasi WhatsApp.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak dan menertibkan pemasangan papan proyek yang melanggar aturan. (tim)
