• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kuasa Hukum Ibu Yuni Kritik Proses Pemeriksaan, Kejari Alor Tegaskan Komitmen Profesionalisme

    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T10:07:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    Kalabahi, PenaKita.InfoKomitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam menegakkan hukum serta mengusut tata kelola dana desa di Kabupaten Alor kian tak terbantahkan. Dalam beberapa bulan terakhir, institusi penegak hukum tersebut intens memeriksa berbagai pihak—mulai dari para Kepala Desa, aparat desa, pengelola dana desa hingga pihak ketiga—terkait pengelolaan dana desa, khususnya pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan ketahanan pangan di 158 desa se-Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

    Salah satu pihak ketiga yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina, yang dikenal sebagai Ibu Yuni. UD Tetap Jaya sendiri telah beroperasi di Kabupaten Alor sejak 2019 sebagai penyedia barang/jasa dana desa.

    Sebelumnya, Media Alorpos.com memberitakan proses pemeriksaan terhadap direktris UD Tetap Jaya tersebut melalui artikel berjudul “Penyidik Kejari Alor Dinilai Tak Profesional Saat Periksa Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco: Diduga Ada Kriminalisasi.”

    Kuasa Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H, didampingi Ivan Valen Yosua Missa, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejari Alor karena telah mengundur jadwal pemeriksaan kliennya ke Selasa (18/11/2025). Namun, dalam keterangan persnya, Fransisco juga mengungkap sejumlah catatan serius.

    Pertama, ia menyebut kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, sejak pagi hingga malam hari. Dalam pemeriksaan itu, kata Fransisco, kliennya telah meluruskan rumor bahwa UD Tetap Jaya mendapat banyak proyek di hampir seluruh desa di Alor namun Faktanya tidak demikian.
    Ia kemudian menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Menurutnya, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan ruang lingkup pekerjaan kliennya.

    Bisa dibayangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan terdapat item pekerjaan milik pihak lain yang ikut ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Mohon maaf, profesionalisme penyidik tidak ada sama sekali. Saya sangat kecewa—ada dugaan kriminalisasi,” ujar Fransisco tegas.

    Hal lain yang disorotnya adalah metode penyampaian surat pemanggilan kliennya yang, menurut Fransisco, dikirim melalui salah satu pihak yang justru terlibat dalam pekerjaan dana desa yang sedang diperiksa.
    Terkait porsi pekerjaan, ia memastikan bahwa sejak awal UD Tetap Jaya hanya mengerjakan 13–16 desa per tahun, jauh di bawah 20 persen dari total desa di Kabupaten Alor seperti yang ramai diberitakan.

    Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intel, Nurrochmad, S.H., M.H, menanggapi sorotan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025) siang. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian publik, termasuk dari pihak penasihat hukum terkait.
    Kejari Alor, tegasnya, tetap berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, independen, dan profesional, demi terwujudnya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat Alor.

    Terima kasih. Sorotan dan masukan tersebut kami pandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini semakin mendorong dan memotivasi Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Alor untuk bekerja lebih cermat, profesional, dan berintegritas dalam menuntaskan proses Penyelidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    ujar Nurrochmad.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini