Jakarta, PenaKita.Info - Ikatan Mahasiswa Malaka(IMMALA) Jakarta mengutuk keras kasus penganiayaan yg dilakukan oleh ketua DPRD kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terhadap salah satu warga masyarakat, Alfonsius leki.
Dari rilis yang diterima media ini, Ofrid Seran, Ketua IMMALA Jakarta menerangkan bahwa pantauan terhadap pengembangan dan penegakan hukum terhadap pelaku adrianus Bria seran oleh Polres Malaka tidak berjalan maksimal. dirinya juga menilai lembaga Penegakan Hukum di Kabupaten Malaka tersebut tidak punya taring untuk menahan terduga pelaku meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ikatan mahasiswa Malaka jakarta juga menuntut agar pelaku segera ditahan serta harus dinonaktifkan segera dari DPRD oleh ketua badan kehormatan DPRD kabupaten malaka dalam jangka waktu 1 Minggu.
IMMALA Jakarta juga memberikan waktu 1 minggu agar pelaku segera ditahan dan dinonaktifkan, jika tidak maka Immala Jakarta akan mengambil langkah tegas untuk menyelenggarakan aksi demonstrasi dan audiensi di beberapa titik.
Adapun titik lokasi dan poin pernyataan IMMALA yaitu :
1).MABES POLRI, dengan tuntutan utk segara mencopot Kapolres Malaka karena tidak profesional dalam penegakkan hukum, serta menuntut untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka Adrianus Bria seran, sesuai pasal 21 kuhap yg menyatakan bahwa perintah penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, jika ada kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
2). DPR RI ,dengan tujuan agar ketua DPRD kabupaten Malaka Adrianus Bria seran yg telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Alfonsius Leki harus dinonaktifkan, karena sudah jelas melanggar kode etik legislatif, serta menuntut agar Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten malaka juga dicopot, karena tidak mampu menonaktifkan Adrianus Bria seran sebagai ketua DPRD kabupaten malaka.
3). DPP PARTAI GOLKAR, menuntut agar dilakukan pemberhentian dan Pemecatan sebagai kader partai sesuai dengan janji ketua umum Bahlil Lahadalia.
Adapun langkah yang diambil oleh IMMALA jakarta tersebut untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia khususnya di kabupaten Malaka, provinsi NTT, tidak tajam kebawah lalu tumpul ke atas, tetapi berlaku sama rata bagi semua orang, sesuai asas equality before the law.
