• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Buronan Kasus Pelecehan Anak di TTS Ditangkap Setelah 3 Kali Mangkir

    Rabu, 15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T12:47:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    SOE,Penakita.Info- 15 Oktober 2025 – Aldyanto E Tefu, warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KF (15), akhirnya ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17:00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sejak Desember 2025 lalu.

     

    Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menegaskan bahwa tidak ada kasus yang diendapkan di Polres TTS. "Tiga bulan efektif saya bertugas sebagai pimpinan di Polres TTS, saya berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus yang belum tuntas sebelumnya, apalagi kasus anak di bawah umur. Kami tidak akan mentolerir pelaku untuk berkeliaran bebas dan meninggalkan bekas luka serta trauma bagi korban," tegasnya.

     

    Kapolres Dorizen menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada 10 Desember 2025 lalu. Saat itu, korban KF (15) baru pulang berjualan kue di sekitar Desa Kuanfatu. Pelaku yang mengendarai mobil pikap menghampiri korban dan memintanya untuk menumpang.

     

    "Korban yang tidak curiga langsung membuka pintu mobil dan menumpang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumah, melainkan membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong miliknya. Di sana, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya dan memberikan uang tunai Rp.5.000," jelas Kapolres Dorizen.

     

    Setelah kejadian tersebut, pelaku berulang kali memaksa korban berhubungan badan hingga akhirnya korban hamil. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuanfatu. Penyidik Polres TTS kemudian melakukan wawancara dengan korban dan saksi-saksi, serta mengeluarkan panggilan kepada pelaku sebanyak tiga kali. Namun, pelaku selalu mangkir.

     

    "Karena pelaku tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, saya selaku Kapolres memerintahkan Kasatreskrim untuk menerbitkan surat perintah membawa guna melakukan upaya penjemputan paksa. Tim Buser kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 14 Oktober 2025," ujar Kapolres.

     

    Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres TTS pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23:00 WITA.

     

    Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

     

    "Untuk kasus anak di bawah umur, tidak ada ampun. Polres TTS tidak ada niat mengendapkan laporan. Jika ada laporan, penyidik akan menindaklanjuti, meningkatkan ke penyidikan, dan jika bukti serta keterangan saksi cukup, maka akan diproses agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak di bawah umur, apalagi kekerasan seksual, kami akan tindak tegas," tutup Kapolres Dorizen.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini