• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemkab TTS dan DPRD Bahas Status 1.477 Tenaga PPPK Paruh Waktu

    Kamis, 16 Oktober 2025, Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T14:26:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Soe, TTS .Penakita.Info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS menggelar audiensi membahas status dan kesejahteraan 1.477 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD TTS, Kamis (16/10/2025).

     

    Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD, Arsianus J. Nenobahan, Ketua Komisi I DPRD, Marthen Natonis, Asisten III Sekda TTS, Agnes Fobia, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dominggus J.O. Banunaek, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ratusan calon PPPK paruh waktu.

     

    Bupati Eduard M. Lioe mengungkapkan, dari total 1.690 PPPK paruh waktu, sebanyak 1.477 orang aktif bekerja berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat daerah. Sisanya, 231 orang, dinyatakan tidak aktif.

     

    Dalam arahannya, Bupati Eduard Markus Lioe menyampaikan bahwa Pemda dan DPRD telah menyepakati enam poin penting sebagai hasil pertemuan:

     

    1. Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Faktual: Tim khusus akan dibentuk untuk memverifikasi dan validasi faktual 1.477 calon PPPK paruh waktu mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.

    2. Skema Upah Berdasarkan Jenjang Pendidikan: Upah PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

    - S1/D4: Rp500.000 per bulan

    - D3: Rp400.000 per bulan

    - SMA/Sederajat: Rp350.000 per bulan

    - SMP/SD: Rp300.000 per bulan

    Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp9,2 miliar per tahun, masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp2.328.969.

    3. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI: Pemda dan DPRD TTS akan berupaya memperjuangkan alokasi pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui APBN atau dukungan dana pusat.

    4. Penyusunan Peraturan Bupati: Pemda TTS akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan upah bagi PPPK paruh waktu.

    5. Pengusulan Formasi ke Pemerintah Pusat: Setelah verifikasi dan validasi faktual, Pemda akan mengusulkan formasi resmi PPPK paruh waktu Tahun 2025 ke Kementerian PANRB RI.

    6. Sanksi bagi Pemalsuan Data: Calon PPPK yang terbukti memalsukan data akan dibatalkan pengangkatannya, dengan konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab individu dan pimpinan unit kerja terkait.

     

    BKPSDMD TTS mencatat, hingga Agustus 2025, jumlah ASN di Kabupaten TTS mencapai 11.494 orang, terdiri dari 5.625 PNS dan 5.869 PPPK Tahap I dan II. Sementara, 1.690 calon PPPK paruh waktu tercatat dalam database BKN, namun hanya 1.477 yang memiliki SPTJM sah dan aktif bekerja.

     

    Sebelumnya, Pemda TTS terkendala anggaran untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke pusat. Permohonan perpanjangan waktu telah diajukan ke Kementerian PANRB melalui surat resmi Nomor BKPSDMD.31.02.01/813/708/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

     

    Konsultasi Pemda TTS dengan Kementerian PANRB RI pada 2 Oktober 2025 menghasilkan tanggapan positif, dengan usulan PPPK paruh waktu dari TTS masih dapat dipertimbangkan hingga akhir 2025. Namun, kebutuhan anggaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal.

     

    Bupati Eduard Markus Lioe berharap kesepakatan ini menjadi solusi yang adil bagi ribuan tenaga paruh waktu yang telah mengabdi di berbagai instansi.

     

    “Pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan saudara-saudara kita yang selama ini bekerja dengan tulus. Kami akan pastikan hak mereka tetap diperjuangkan,” tegas Bupati Eduard Markus Lioe.

     

    Pertemuan ini menjadi tonggak penting bagi ribuan calon PPPK paruh waktu di TTS. Meski upah yang diusulkan masih jauh di bawah UMP, langkah ini dianggap sebagai pengakuan formal atas dedikasi tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab TTS, sambil menunggu kebijakan dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.


    ( Marfin )

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini