Kabupaten Malaka.Penakita.Info || Kamis 18 September 2025 Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malaka hari ini untuk menuntut kejelasan nasib mereka yang belum pasti. Mereka menunggu putusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status mereka.
Ketua Aliansi R4, Gordi Seran, bersama anggota PMKRI Kupang, Alex Mesak, mendampingi ratusan PPPK tersebut. Alex Mesak menyatakan, "Hari ini kami bersama kawan-kawan kembali mendatangi kantor DPRD Malaka guna memperjuangkan nasib kurang lebih 300 PPPK R2, R3, dan R4. Kami akan bermalam di kantor DPRD Kabupaten Malaka sampai mendapatkan jawaban pasti dari pemerintah Malaka."
Gordi Seran menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk spontanitas dari PPPK R2, R3, dan R4. "Perekrutan PPPK di Kabupaten Malaka ini banyak persoalan yang tidak berdasarkan aturan. Kami menuntut agar anak-anak Malaka yang sudah mengikuti seleksi PPPK dari tahap pertama hingga terakhir, namun tidak mendapatkan formasi, dapat diakomodir secara keseluruhan di paruh waktu. Perjuangan ini akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2025. Kami datang untuk menuntut hak kami agar diakomodir secara keseluruhan, terutama bagi teman-teman yang belum diakomodir di tahap pertama," ujarnya. Total ada lebih dari 400 orang yang menuntut kejelasan status.
Gordi Seran berharap Pemerintah Kabupaten Malaka segera mengakomodir semua PPPK paruh waktu karena mereka adalah putra-putri asli Malaka yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
Para perwakilan PPPK telah bertemu dengan pimpinan DPRD dan ketua komisi. Pimpinan DPRD saat ini sedang rapat untuk berkomunikasi dengan bupati dan wakil bupati. Perwakilan PPPK menyatakan akan bermalam di gedung DPRD jika belum ada jawaban pasti dari pemerintah daerah.Ujar Gordi Seran
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan bupati dan bupati sedang melakukan konsultasi di BKN terkait PPPK paruh waktu. "Kewenangan PPPK paruh waktu ada di pusat, bukan di pemerintah daerah. Untuk tenaga kontrak, kewenangan ada di pemerintah daerah. Jadi, untuk masalah tenaga kontrak, DPRD dan pemerintah daerah bisa melakukan tindakan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, kita sama-sama menunggu hasil konsultasi dari pusat atau BKN," jelasnya.
Wartawan : ( Marfin )


