Kabupaten kupang.NTT.Penakita.Info - Ratusan warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, kembali mendatangi Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti tuntutan pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berlaku sejak 1996.
Adolfina Bas, perwakilan masyarakat, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk berdialog dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu seluas 1.658,80 hektar yang dikuasai oleh Nakertrans atau Kementerian Transmigrasi.
"Kami datang lagi untuk melanjutkan perjuangan terkait proses pencabutan HPL Desa Naunu. Selama ini, masyarakat berjuang sendiri, sehingga kami meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk turut serta dalam perjuangan ini," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD seharusnya tidak membiarkan masyarakat berjuang sendiri, karena mereka adalah representasi pemerintah pusat yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. "Bupati dan DPRD seharusnya tidak meninggalkan kami berjuang sendiri, tetapi harus bersuara karena kami memilih mereka," tegasnya.
Asten Bait, Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), yang mendampingi masyarakat, menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan Nakertrans Provinsi NTT dengan membawa petisi penolakan dan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu.
"Kami datang untuk menemui Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan Nakertrans Provinsi NTT, membawa petisi penolakan dan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu," kata Asten.
Asten menambahkan bahwa masyarakat telah membuat petisi kepada pemerintah daerah kabupaten Kupang, pemerintah daerah provinsi, pemerintah pusat, dan lembaga legislatif dari kabupaten hingga pusat. "Kami sudah membuat petisi penolakan dengan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu kepada semua pihak terkait, agar sesuai dengan kewenangan masing-masing bertindak untuk proses pencabutan HPL Desa Naunu," jelasnya.
Masyarakat juga memberikan ultimatum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi dan mengancam akan menduduki kantor bupati jika permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Kami memberi waktu tiga hari kepada Bupati Kupang untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pencabutan HPL Desa Naunu kepada kementerian. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan bergantian tinggal di kantor bupati," tegas Asten.
Asten berharap agar masyarakat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar segera ada penyelesaian. "Saya berharap masyarakat Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan Provinsi NTT untuk sama-sama berjuang agar masyarakat Desa Naunu bisa mendapatkan tanah mereka," harapnya.
Kronologi Singkat, Pada 19 September 1996, Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak kepada masyarakat Desa Naunu dan Camplong 1 dengan target 300 KK. Setiap KK dijanjikan fasilitas rumah di atas lahan 2 Ha dan 9 ekor sapi.
Masyarakat diminta menyerahkan tanah seluas 600 Ha, namun pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak, luas lahan menjadi 2.000 Ha (sesuai surat pelepasan hak NO:640/2283/BPN/1996). Sejak pelepasan HPL tahun 1996, program yang dijanjikan tidak terealisasi, dan tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dasar HPL tersebut.
( AB)
Masyarakat Naunu Kembali Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kupang, Tuntut Pencabutan HPL