• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kepala SMKN 1 Baradatu Dinilai Sulit Ditemui, Seolah "Alergi" dengan Media dan LSM

    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T14:25:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Lampung-Penakita-Info

     Kepala Sekolah SMKN 1 Baradatu kabupaten waykanan menjadi sorotan publik lantaran dinilai kerap menghindar saat hendak ditemui oleh awak media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan justru tidak pernah membuahkan hasil, sehingga menimbulkan kesan seolah dirinya “alergi” terhadap media dan kontrol sosial.tgl-30-2025


    Sejumlah wartawan lokal mengaku telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi terkait berbagai kegiatan sekolah, namun pihak kepala sekolah selalu beralasan sibuk atau tidak berada di tempat. Hal serupa juga dialami oleh beberapa perwakilan LSM yang ingin menyampaikan aspirasi serta melakukan fungsi pengawasan.


    Di sisi lain, berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini di lingkungan SMKN 1 Baradatu tengah berlangsung kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Sayangnya, informasi detail mengenai jenis pekerjaan maupun besaran anggaran yang sedang berjalan sulit diperoleh karena pihak sekolah enggan memberikan keterangan resmi.


    Tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan sikap tertutup tersebut. “Kalau kejadiannya seperti itu sangat disayangkan, Kepala sekolah itu pejabat publik. Seharusnya bersikap terbuka, apalagi menyangkut informasi yang menjadi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.


    Sementara itu, salah satu perwakilan LSM  Way Kanan, yang lagi lagi enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai aturan. “Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ingin memastikan anggaran dan program sekolah berjalan transparan. Kalau terus menghindar, justru menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,” tegasnya.


    Praktik menghindar dari media maupun lembaga masyarakat dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Baradatu belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan di balik sulitnya akses komunikasi dengan kepala sekolah.

    Sebagai lembaga pendidikan, sekolah diharapkan dapat menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi. Publik menanti sikap lebih kooperatif dari Kepala SMKN 1 Baradatu agar sinergi antara pihak sekolah, masyarakat, dan media dapat terjalin dengan baik demi kemajuan pendidikan di Way Kanan.


    *Cikwan*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini