• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Pungli Oknum Wakil Ketua LVRI Malaka Berakhir Damai, Korban Terima Pengembalian Bertahap

    Selasa, 30 September 2025, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T08:12:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Malaka.NTT .Penakita.Info - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan Wakil Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Malaka, Yosep Bere, terhadap dua warga dari Kecamatan Io Kufeu memasuki babak baru. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Ketua LVRI Kabupaten Malaka, Daniel Manek, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Proses perdamaian berlangsung di Kantor Markas Cabang LVRI Kabupaten Malaka, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, pada Selasa (30/9/2025).

     

    Daniel Manek menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya tindakan pungli tersebut setelah menerima laporan dari korban. Ia pun segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan masalah ini. "Setelah mendapat laporan, saya langsung berinisiatif untuk memediasi kedua belah pihak agar masalah ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

     

    Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kapolsek Kobalima, Iptu Yasinto T. Dacruz, terungkap bahwa kedua korban sempat diarahkan untuk membuat laporan ke polisi, namun urung dilakukan karena berbagai pertimbangan. Yosep Bere mengakui kesalahannya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan seluruh kerugian yang diderita korban, yang terdiri dari dua ekor sapi dan uang tunai dengan total nilai Rp 21 juta.

     

    "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara internal dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Daniel Manek. Ia menambahkan bahwa sanksi organisasi akan diberikan kepada Yosep Bere setelah proses pengembalian kerugian selesai.

     

    Sebagai bentuk itikad baik, Yosep Bere telah memberikan uang muka sebesar Rp 2 juta kepada korban. Sisa kerugian sebesar Rp 19 juta akan dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 14 Oktober 2025. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh para saksi yang hadir.

     

    Berikut adalah poin-poin utama dalam surat pernyataan tersebut:

     - Pihak Pertama: Yosep Bere, Wakil Veteran, berjanji untuk membayar Rp 19.000.000 kepada Pihak Kedua.

    - Pihak Kedua: Yeremias Bosu Tae dan Yoseph Bere, sebagai penerima pembayaran.

    - Pembayaran harus dilakukan sebelum 14 Oktober 2025.

    - Jika Pihak Pertama gagal memenuhi kewajiban, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

     

    Dengan adanya kesepakatan ini, kasus pungli yang sempat mencoreng citra LVRI Kabupaten Malaka dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ketua LVRI Kabupaten Malaka berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.


     

    ( marfin ) 



    Kasus Pungli Oknum Wakil Ketua LVRI Malaka Berakhir Damai, Korban Terima Pengembalian Bertahap

     Kabupaten Malaka.

    Propinsi NTT

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini