Lampung Selatan, Penankita.info –
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor kembali mencuat di Kecamatan Kalianda. Seorang warga bernama Solihin bin Ismail, petani asal Desa Marga Catur, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda pada Selasa (30/9/2025).
Dalam laporan polisi bernomor LP/B-177/IX/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK KLD/RES LAMSEL/POLDA LPG, Solihin melaporkan seorang terlapor bernama Heldan yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BE 2810 ED atas nama Sofyani.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Suka Jadi, Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut keterangan dalam laporan, terlapor awalnya meminjam motor milik pelapor dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, pelapor sudah berupaya meminta kembali sepeda motor tersebut, namun hasilnya nihil,
Bahkan sebelum di laporkan pelapor sudah mendatangi dua kali di rumahnya namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp29 juta.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sudah menerima barang bukti berupa dokumen kendaraan terkait. (Red)