Lampung Selatan, Penankita.info - Sebanyak 2.100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Lampung Selatan, di nonaktifkan oleh kementerian sosial di sebabkan data tersebut terindikasi judi online (Judol), dan perubahan Desil ( tingkat kelayakan).
Kepala dinas sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto mengatakan di nonaktifkan KPM tersebut di sebabkan data KPM di pakai untuk judi Online dan perubahan Desil, data tersebut di ketahui di nonaktifkan setelah pihaknya mengakses para KPM di Sistem SIKS-NG.
” Ada 2.100, KPM penerima Bansos yang bantuannya diputus, Jumlah ini tidak hanya karena judi online, tetapi juga karena alasan lain seperti perubahan desil (tingkat kelayakan) yang membuat mereka dianggap sudah mampu, sehingga bantuannya dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” papar puji Diruang Rapat dinas sosial Lampung Selatan Selasa 23/09/2025.
Dia juga mengatakan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan akan terus melakukan sosialisasi kepada KPM, melalui para pendamping PKH agar tidak mencoba, apalagi terjerumus ke dalam judi online.
Penerima bansos yang terindikasi judi online (judol) dan perubahan data sosial ekonomi dapat menyebabkan mereka dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan sosial. Berikut beberapa alasan perubahan status penerima bansos
Bukan hanya itu, perubahan status sosial ekonomi, seperti peningkatan pendapatan atau perubahan kondisi keluarga, dapat menyebabkan penerima bansos tidak lagi memenuhi syarat.
” Saat ini Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), secara rutin melakukan pemutakhiran data penerima bansos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran. Proses ini melibatkan pemerintah daerah hingga operator aplikasi sosial di desa untuk memastikan keakuratan data.” Jelas dia
Tak hanya itu ada kebijakan bagi data yang terindikasi judol dll, agar yang bersangkutan bisa klarifikasi jika tidak merasakan keterlibatan judol,
" agar melakukan sanggahan secara mandiri dengan mengecek aplikasi bansos yang bisa di unduh melalui aplikasi play store dan cek bansos lalu membuat akun serta mengikuti panduan untuk mengisi kolom yang di perintahkan oleh aplikasi tersebut," ujar kadis Sosial kab. Lampung Selatan.
Dirinya juga menjelaskan agar membuat sanggahan dan di dampingi oleh pendamping PKH yang ada di tempat masing-masing.
(AKO)