Maluku Utara, Penakita.info
Rabu, 05/08/2025 Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah menghadapi polemik terkait kepemimpinan desanya.
Meninggalnya kepala desa definitif telah menimbulkan kekosongan jabatan yang hingga kini belum terisi secara definitif. Warga mendesak Bupati Kepulauan Sula untuk segera menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) definitif guna mengisi kekosongan tersebut.
Penunjukan pejabat kepala desa oleh Bupati, meskipun merupakan solusi sementara, dinilai tidak optimal. Pejabat kepala desa dianggap memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan strategis yang krusial bagi perkembangan desa. Hal ini dikarenakan wewenang dan tanggung jawabnya yang terbatas dibandingkan dengan kepala desa definitif yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat.
Desakan warga ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketiga regulasi tersebut mengatur secara jelas mekanisme dan prosedur pemilihan kepala desa, serta menekankan pentingnya kepemimpinan yang definitif dan dipilih secara demokratis untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.
Ketidakjelasan kepemimpinan di Desa Falabisahaya berpotensi menghambat pembangunan dan program-program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, desakan warga agar Bupati segera menyelenggarakan Pilkades definitif merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Proses Pilkades yang demokratis dan transparan akan memastikan terpilihnya pemimpin yang representatif dan mampu membawa Desa Falabisahaya menuju kemajuan. Kepemimpinan yang kuat dan sah secara hukum sangat penting untuk memastikan stabilitas dan pembangunan berkelanjutan di desa tersebut. Semoga pemerintah daerah segera merespon aspirasi masyarakat Desa Falabisahaya dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik ini.
(SR)