• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Klaim Kades Soal Izin Garap Lahan Dibantah Mantan Kapolres Lampung Selatan

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T14:33:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info – Pernyataan mengejutkan Kepala Desa Marga Catur, Muhammad Abdul Mukhlis, terkait dugaan izin dari Kapolres untuk warga menggarap lahan sengketa, menuai bantahan keras.


    Mukhlis mengklaim, AKBP Yusriandi Yusrin yang menjabat Kapolres Lampung Selatan pada saat itu, pernah mempersilakan warga kembali beraktivitas di lahan seluas 44 hektare yang telah ditetapkan berstatus quo. Ia menegaskan, warga sama sekali tidak berniat melanggar kesepakatan hasil Forum Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Polres bersama Pemkab Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, BPN, dan Dinas Perkim.


    "Kapolres saat itu pernah mengatakan secara lisan bahwa warga boleh kembali beraktivitas di lahan tersebut, dan laporan penyerobotan dari pihak Ahyat Syukur tidak cukup bukti. Sayangnya, tidak ada surat resmi atau dokumentasi terkait hal ini," ungkap Mukhlis.


    Pernyataan ini memicu reaksi keras keluarga pemilik lahan, Ahyat Syukur, karena hasil FGD justru merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lahan hingga ada kepastian hukum. Jika benar, klaim kades tersebut jelas berpotensi bertolak belakang dengan keputusan resmi forum dan dapat memicu pelanggaran kesepakatan serta konflik baru di lapangan.


    Namun, saat dikonfirmasi, AKBP Yusriandi Yusrin, yang kini menjabat Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung, membantah keras klaim tersebut.


    "Saya tidak pernah mempersilakan warga untuk menggarap lahan tersebut selama status quo. Pernyataan itu tidak benar," tegas Yusriandi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/8/2025).


    Meski membantah pernyataan kades, Yusriandi membenarkan bahwa pihaknya memang menghentikan penyelidikan laporan penyerobotan lahan yang diajukan Ahyat Syukur. Keputusan itu diambil karena kedua belah pihak sama-sama mengantongi dokumen hak kepemilikan.


    Kontradiksi antara pengakuan kades dan bantahan mantan kapolres ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah terjadi salah tafsir komunikasi, atau ada pihak yang sengaja membangun narasi untuk membenarkan aktivitas warga di lahan yang masih berstatus sengketa?. (Maulana)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini