Lampung Selatan, Penakita.info –
Kedua terdakwa dalam perkara dugaan ijazah Paket C anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati (Anggota DPRD) dan Sahrudin (Kepala PKBM Bougenville) dituntut seragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya oleh JPU, dituntut pidana masing-masing 1 Tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.
Terdakwa Sahrudin disebut JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 68 ayat (1). Sementara Supriati didakwa oleh JPU pada pasal 69 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Terdakwa Sahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 68 ayat (1) UU Sisdiknas. Dengan ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dipotong selama masa tahanan dan denda Rp50 juta, bila tidak dibayarkan subsider masa tahanan selama 4 bulan,” ujar Kresna SH selaku JPU dalam sidang lanjutan perkara ijazah anggota DPRD Lampung Selatan, Kamis 31 Juli 2025.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH kepada kedua belah pihak penasehat hukum (PH) supaya dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari terhitung sejak sidang tuntutan oleh JPU ini dibacakan.
“Mengingat masa berlaku tahanan akan segera habis, maka untuk para pihak penasehat hukum dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari. Dengan begitu sidang ditunda hingga Senin 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.
Terpisah, PH terdakwa Supriati kepada wartawan, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut Hasanuddin SH, apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai, bahkan mengabaikan fakta persidangan.
“Nanti keberatan selengkapnya kami sampaikan dalam pledoi (Nota Pembelaan) pada agenda sidang selanjutnya,” tukas Hasanuddin seraya menyebutkan secara sekilas beberapa poin keberatan yang dimaksud.