Timor Tengah Selatan PenaKita.Info- Dua guru honorer di Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Marce Anita Leo dan Blande Alle, tengah berjuang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Meskipun dinyatakan lulus seleksi dan telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, nama mereka tak tercantum dalam daftar penerima SK yang dibagikan pada Senin, 14 Juli 2025.
Keduanya telah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai guru honorer di SD Negeri Bongkoa. Kekecewaan mendalam menyelimuti mereka setelah mengetahui kabar tersebut melalui pesan berantai WhatsApp pada Jumat, 11 Juli 2025. Upaya menghubungi kepala sekolah, Ibu Yosinta Tefa, pun sia-sia karena nomor teleponnya tidak aktif.
Setelah mengadukan permasalahan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTS, Marce dan Leo mendapat informasi mengejutkan: SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari kepala sekolah mereka telah dibatalkan. Tanpa penjelasan yang jelas, mereka diarahkan untuk mengajukan surat langsung kepada Bupati TTS guna meminta klarifikasi dan keadilan.
"Kami tidak tahu kenapa kepala sekolah membatalkan SPTJM. Tidak pernah kami diberi tahu. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kami merasa sangat dirugikan," ungkap Marce dengan nada kecewa.
Meskipun BKPSDMD TTS belum memberikan pernyataan resmi, staf yang menerima pengaduan menyarankan agar kedua guru tersebut membuat surat resmi kepada Bupati. Marce dan Leo menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan tidak akan menyerah sebelum menerima SK PPPK yang seharusnya menjadi milik mereka.
Kisah Marce dan Leo menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan PPPK. Ribuan guru lainnya merayakan penerimaan SK pada tanggal 14 Juli, namun bagi Marce dan Leo, hari itu justru menjadi awal perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alasan pembatalan SPTJM dan proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak terkait. Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.
( Marfin )